Antisipasi PMK, MUI Susun Panduan Kurban 1443 H

Editor Antisipasi PMK, MUI menyusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022 yang melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari IPB dan Kementerian Pertanian di Kantor MUI, Jumat (27/5/2022)./via mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menyusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022 untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak.

Penyusunan panduan ini melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian di Kantor MUI, Jumat (27/5/2022).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H.

Dia mengatakan, langkah selanjutnya, Komisi Fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.

Dia mengatakan fatwa terkait dengan ibadah kurban kali ini membutuhkan penjelasan utuh mengenai PMK yang sedang terjadi, dampaknya dan upaya serta langkah mitigasinya.

“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sebagai penanggung jawab,” ujar Kiai Niam yang memimpin rapat FGD hari ini.

Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Dr med vet drh Denny Widaya Lukman, MSi, menjelaskan virus PMK ini tidak memiliki dampak apa pun pada kesehatan manusia, imbauan ini murni ditujukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan nonternak lainnya.

“Ini adalah masalah serius pada hewan, kita mengatur lalu lintas peredaran daging kurban, harapannya jikalau ada kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain,” jelasnya.

Baca Juga :  KHUTBAH JUMAT | Kunci Menggapai Surga Firdaus

Anggota tim pakar penyusun Surat Edaran Qurban pada masa Pandemi Covid-19 dan wabah PMK, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengharapkan MUI dalam hal ini bisa mengimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda.

“Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ucapnya.

Hal ini ia tegaskan untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban.

Virus PMK menurutnya tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, namun penanganan yang salah pada daging hewan kurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.

“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia,” imbuhnya. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

SABA DESA | Wabup Ciamis Launching "Kampung Gurame" di Desa Baregbeg

Sab Mei 28 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | KABUPATEN Ciamis – Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra me-launching “Kampung Gurame” di Dusun Ciwalung, Desa Baregbeg, Kec. Lakbok, Kabupaten Ciamis, Rabu (25/5/2022). Dalam sambutannya Wabup Yana mengatakan, pelaksanaan launching Kampung Gurame merupakan langkah konkret dari implementasi Perpres nomor 24 tahun 2021 dan visi misi Kabupaten Ciamis. […]