VISI.NEWS | SOLO – Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) mempersoalkan dihilangkannya mata kuliah (Makul) dan mata pelajaran (Mapel) Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Di RUU Sisdiknas yang saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI, Makul dan Mapel Pkn hanya disebutkan dalam penjelasan Makul dan Mapel Pendidikan Pancasila yang merupakan perubahan dari Makul dan Mapel PKn.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AP3KnI, Prof. Dr. Triyanto, didampingi pengurus AP3KnI Jawa Tengah, menyatakan kepada wartawan, di Solo, Senin (12/9/2022), organisasinya minta DPR menunda pembahasan RUU Sisdiknas karena muncul banyak penolakan dari berbagai pihak.
“Kami menyesalkan hilangnya mata kuliah dan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Kenapa mata kuliah atau mata pelajaran yang penting tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dihilangkan tanpa melihat undang-undang dan regulasi secara menyeluruh. Pemerintah terlalu terburu-buru, sehingga RUU Sisdiknas telah mengesampingkan pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara sehingga bisa mengancam pertahanan negara,” ujar Prof. Triyanto.
Dosen Makul PKn Universitas Sebelas Maret (UNS) itu, mengemukakan, dihilangkannya Makul dan Mapel PKn dalam RUU Sisdiknas yang merupakan integrasi 2 UU Sisdiknas yang berlaku saat ini merupakan kekeliruan.
Dicantumkannya Makul dan Mapel PKn dalam penjelasan RUU Sisdiknas pasal 81 dan 84, menurut dia, bertentangan dengan bunyi pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara” sehingga RUU Sisdiknas 2022 tidak akan mempunyai kekuatan hukum.
“International Commision of Jurist, dalam konferensi di Bangkok pada 1965, menyatakan, salah satu ciri negara hukum adalah adanya pendidikan kewarganegaraan. Jadi, RUU Sisdiknas yang menghilangkan PKn telah melemahkan negara hukum Indonesia,” tandasnya.
Sambil menjelaskan hubungan antara PKn yang bersifat umum dan universal dengan Pendidikan Pancasila yang bersifat khusus dan hanya berlaku di Indonesia, Prof. Triyanto, mengusulkan, untuk mengakomodasi kepentingan ideologis dan akademis seharusnya Makul dan Mapel PKn dengan Makul dan Mapel Pendidikan Pancasila berjalan bersama namun berdiri sendiri-sendiri.
Sekjen AP3KnI itu menegaskan, pihaknya akan berupaya meyakinkan pemerintah maupun DPR RI tentang pentingnya Makul dan Mapel PKn. Organisasi profesi itu akan mengikuti seluruh proses pembahasan RUU Sisdiknas, termasuk mengirim surat resmi pernyataan sikap AP3KnI ke Kemendikbud Dikti dan mengikuti uji publik dan DPR RI.
“Kalau RUU Sisdiknas 2022 diloloskan, kami akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Karena RUU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Prof. Triyanto lagi.@tok