Search
Close this search box.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Dinikahkan oleh Wali yang Tidak Sah?

Ilustrasi. /net

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Seorang wanita mengaku terlanjur dinikahkan oleh wali yang tidak sah, yaitu ayah kandungnya yang ternyata bukan ayah biologisnya. Wanita tersebut mengaku baru mengetahui bahwa ia adalah anak hasil dari hubungan di luar nikah setelah menikah.

Menurut kesepakatan ulama, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, ayahnya tidak berhak menjadi walinya ketika ia hendak menikah. Ketika hendak menikah, yang berhak menjadi walinya adalah dari pihak keluarga ibunya, sebab dalam Islam, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, nasabnya hanya bersambung kepada ibu kandung.

“Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, nasabnya hanya bersambung kepada ibu kandung. (H.A. Badruddin, Kompilasi Hukum Islam, PSP Nusantara, 2018, hal. 43)”.

Lantas bagaimana apabila terlanjur dinikahkan oleh ayah, sedangkan hakikatnya penanya adalah anak dari hubungan di luar perkawinan yang sah? Dalam kasus ini, kita dapat menggunakan pendapat mazhab Maliki yang memandang anak perempuan di luar pernikahan bersambung nasabnya kepada ayahnya.

Keterangan sebagaimana dikutip dari Mukhtashar Khalil al-Kharasyi:

أَنَّ الرَّجُلَ إذَا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَحَمَلَتْ مِنْهُ بِابْنَةٍ فَإِنَّهَا تَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِنْ بَنَاتِهِمَنْ ثَبَتَ نَسَبُهَا مِنْهُ؛ لِأَنَّ الْجَمِيعَ خُلِقْنَ مِنْ مَائِهِ فَهِيَ بِنْتٌ أَوْ كَالْبِنْتِ عَلَى الْمَشْهُورِ فَتَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى أُصُولِهِ وَفُرُوعِهِ لَا رَبِيبَةٌ وَمِثْلُ الْبِنْتِ الِابْنُ الْمَخْلُوقُ مِنْ مَائِهِ فَيَحْرُمُ عَلَى صَاحِبِ الْمَاءِ تَزَوُّجُ بِنْتِهِ. ad

Artinya, “Jika seorang laki-laki berzinah dengan seorang perempuan, lalu perempuan itu mengandung seorang anak perempuan, maka anak itu haram [dinikahi] olehnya sebagaimana satu anak perempuan pada umumnya yang nasabnya menyambung pada ayahnya; Karena setiap orang diciptakan dari air mani laki-laki, maka ia adalah layaknya anak perempuan pada umunya, haram dinikahi olehnya dan oleh ushul maupun furu’-nya, statusnya bukan anak tiri, dan anak laki-laki kandungnya juga termasuk, sehingga dilarang mengawini anak perempuan itu.” (Muhammad bin ‘Abdillah as-Sarakhasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, hal. 307)”².

Baca Juga :  4 Obat Alami Atasi Sariawan

Dengan keterangan mazhab Maliki ini, maka otomatis tersambung nasabnya kepada ayah, yang menjadikan akad nikah yang dilaksanakan menjadi sah. Selain itu, mazhab Maliki, ayah yang menjadi wali dapat menjadi bentuk perwalian umum selama ia beragama Islam.

Menurut Syekh Wahbah, dalam mazhab Maliki ada yang disebut sebagai perwalian umum dengan satu syarat, ia merupakan orang Islam. Orang ini dapat menjadi wali bagi beberapa kelompok orang, di antaranya adalah perempuan yang tidak memiliki nasab.

Syekh Wahbah menyebut:

والولاية العامة: تثبت بسبب واحد هو الإسلام، فهي تكون لكل مسلم، على أن يقوم بها واحد منهم، بأن توكل امرأة أحد المسلمين ليباشر عقد زواجها، بشرط ألا يكون لها أب أو وصيه، وبشرط أن تكون دنيئة لا شريفة. والدنيئة: هي الخالية من الجمال والمال والحسب والنسب. والخالية من النسب: بنت الزنا أو الشبهة أو المعتوقة من الجواري.

Artinya, “Perwalian umum: dimiliki dengan satu sebab, yaitu Islam. Perwalian ini untuk semua orang Islam. Yang melaksanakannya adalah salah satu dari mereka dengan cara seorang perempuan minta diwakilkan kepada salah seorang Islam untuk melaksanakan akad perkawinannya. Syaratnya, dia tidak memiliki bapak atau orang yang diwasiatkan oleh bapaknya; dan dia adalah perempuan rakyat jelata bukan seorang perempuan bangsawan. Perempuan rakyat jelata adalah perempuan yang tidak memiliki kecantikan, harta, nasab, kehormatan, dan keturunan. Orang yang tidak memiliki nasab adalah anak perempuan yang lahir hasil hubungan zina, atau syubhat atau budak perempuan yang dimerdekakan.” (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IX, hal. 180)”³.

Meskipun umumnya di Indonesia menggunakan mazhab Syafi’i dalam peraturan pernikahan, hanya saja dalam kasus akad yang digelar oleh wali yang tidak sah, dapat mengacu pada mazhab Maliki untuk menguatkan keabsahan pernikahannya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Dapat Pujian Dari Kemensos-KPAI Terkait Penanganan Kasus Kekerasan Anak dengan Sigap

Namun, jika merasa ragu atau tidak yakin dengan pendapat mazhab Maliki, maka ia dapat mengulangi akad nikahnya dengan wali yang sah, yaitu dari pihak keluarga ibunya. Hal ini untuk menghindari perselisihan atau kerancuan di kemudian hari.

“Jika seseorang menikah dengan wali yang tidak sah, maka pernikahannya batal. Jika ia ingin menikah lagi dengan orang yang sama, maka ia harus mengulangi akad nikahnya dengan wali yang sah.”

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :