VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengumumkan libur cuti bersama Idul Adha 2023.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 2023.
Usai dalam sidang isbat pada (18/6) menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Adanya penetapan cuti bersama Idul Adha 2023 ini menjadikannya sebagai libur long weekend.
Menurut Menpan RB, Abdullah Azwar Anas perubahan mengenai cuti bersama ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023. Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional.
“Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” jelas Menteri Anas dikutip dari laman Menpan RB.
Meski telah ditetapkan cuti bersama Idul Adha 2023, masih banyak masyarakat yang bingung apakah hal tersebut juga berlaku bagi karyawan swasta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun buka suara terkait pertanyaan mengenai hal ini.
Ida Fauziyah menyatakan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bagi karyawan swasta menjadi pilihan, atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
“Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, atau buruh, dan atau serikat pekerja,” ujar Ida dikutip dari Antara Kamis (22/6).
Menurut Ida, cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang. Pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. @jhon