Search
Close this search box.

Apakah Istri yang Menggugat Cerai Berhak Mendapat Nafkah? Simak Penjelasannya

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Masyarakat seringkali bertanya-tanya mengenai hak seorang istri yang menggugat cerai suaminya, terutama terkait dengan hak nafkah. Anggapan umum bahwa istri yang menggugat cerai akan kehilangan seluruh haknya, termasuk nafkah, tidak sepenuhnya benar. Hak seorang istri dalam perceraian diatur dalam undang-undang dan hukum agama, dan memiliki nuansa yang kompleks.

Hak Nafkah dalam Perceraian

Dalam hukum Islam, hak nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istri. Namun, dalam konteks perceraian, khususnya ketika istri yang mengajukan gugatan, muncul pertanyaan mengenai kelanjutan hak nafkah tersebut.

  • Nafkah Iddah:
    • Salah satu nafkah yang paling sering dikaitkan dengan istri yang menggugat cerai adalah nafkah iddah. Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan kepada istri selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian.
    • Syarat: Istri berhak atas nafkah iddah selama ia tidak nusyuz (melanggar kewajiban sebagai istri).
  • Nafkah Mut’ah:
    • Nafkah mut’ah adalah pemberian kepada istri sebagai ganti rugi atas kehilangan status perkawinan.
    • Perdebatan: Ada perbedaan pendapat mengenai apakah istri yang menggugat cerai berhak atas nafkah mut’ah. Beberapa pendapat menyatakan bahwa nafkah mut’ah hanya diberikan kepada istri yang dicerai oleh suami.

Alasan perceraian juga dapat mempengaruhi hak nafkah seorang istri. Jika perceraian disebabkan oleh kesalahan suami, misalnya kekerasan dalam rumah tangga atau tidak memberikan nafkah, maka istri berpotensi mendapatkan hak nafkah yang lebih besar.

Hakim dalam pengadilan agama akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan hak nafkah seorang istri, antara lain:

  • Alasan perceraian: Siapa yang mengajukan gugatan dan alasan di balik gugatan tersebut.
  • Kondisi ekonomi kedua belah pihak: Kemampuan suami untuk memberikan nafkah dan kebutuhan istri.
  • Adanya anak: Jika ada anak, maka hak asuh dan nafkah anak juga akan menjadi pertimbangan.
  • Perjanjian perkawinan: Jika ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai harta bersama atau nafkah, maka perjanjian tersebut akan menjadi dasar pertimbangan.
Baca Juga :  TSMC Catat Rekor Pemasukan Berkat Permintaan Chip AI

Setiap kasus perceraian memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang istri yang ingin menggugat cerai untuk berkonsultasi dengan seorang advokat atau pengacara yang ahli dalam bidang hukum keluarga. Advokat akan memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai hak-hak yang dimiliki dan langkah-langkah hukum yang perlu ditempuh.

Istri yang menggugat cerai tetap berpotensi mendapatkan hak nafkah, terutama nafkah iddah. Namun, besarnya nafkah dan jenis nafkah yang diberikan akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk alasan perceraian, kondisi ekonomi kedua belah pihak, dan keputusan pengadilan.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :