VISI.NEWS | SUKABUMI – Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno Rais menyatakan sebanyak 25 ribu lebih buruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi kehilangan pekerjaannya akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut dia, PHK terjadi sejak pandemi Covid-19 tahun 2021 hingga April 2024. Alasannya beragam, diantaranya karena kontrak kerjanya yang memang sudah habis atau murni PHK.
“Perlu diketahui kalau perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi tidak semuanya anggota Apindo jadi yang terdaftar di Apindo yang melakukan pengurangan karyawan itu ada 30 perusahaan jumlahnya 25.730 orang,” ujar Sudarno dalam diskusi publik ketenagakerjaan bertema “Pengangguran di Kabupaten Sukabumi Mau Dibawa Kemana?” yang diselenggarakan di Augusta Hotel, Selasa (29/10/2024).
Sudarno menyatakan meskipun terdampak Covid-19 serta resesi ekonomi, pengusaha tetap berupaya semaksimal mungkin agar perusahaannya tetap eksis di Sukabumi sehingga masih dapat menyerap tenaga kerja atau menambah kebutuhan tenaga kerja.
Oleh karena itu pengusaha berharap tidak ada persaingan negatif pada sektor usaha atau industri dalam mendapatkan order dari buyer karena disparitas atau perbedaan UMK dengan kabupaten, kota dan provinsi yang lain. Kemudian, pejabat pemerintah daerah tidak menerbitkan kebijakan yang merugikan keberlangsungan usaha dan industri.
Selanjutnya, pejabat pemerintah daerah pun dapat memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha atau perusahaan dan memberikan kemudahan dalam proses perizinan.
Harapan lain dari dunia usaha yakni tidak adanya intervensi dari pihak eksternal dalam proses rekrutmen tenaga kerja sehingga tidak terjadi pungutan liar (pungli).
Menurut dia intervensi pihak eksternal itu kerap mengatasnamakan yang punya wilayah atau dari kelompok tertentu. “Ini yang membuat kegamangan dari pengusaha untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja, karena banyak calo-calo tenaga kerja atau intervensi yang harus menerima referensinya padahal skil yang dibutuhkan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dari Apindo juga memiliki saran khusus untuk para pencari kerja atau pengangguran agar membentuk sebuah wadah atau organisasi. Tujuannya agar organisasi dapat memfasilitasi dalam menyalurkan aspirasinya terhadap pemerintah serta dunia usaha dan industri bahkan lembaga pendidikan.
Maka dari itu diskusi ini menghadirkan aktivis mahasiswa, dengan harapan para aktivis mahasiswa dapat mempelopori untuk membuat wadah pengangguran tersebut.
“Karena hukum Indonesia mengangkut asas formil, jadi kalau nggak ada keterwakilan secara organisasi maka suaranya tidak didengar,” ujarnya.
Wadah tersebut juga diharapkan bisa menjembatani pencari kerja atau pengangguran ke berbagai pihak, seperti BLK, kemitraan dengan dunia usaha serta industri melalui magang atau vokasi juga internship. Tujuannya dapat membekali berbagai keterampilan.
“Sehingga kita tidak mengandalkan sektor usaha dan industri di dalam mengatasi pengangguran, karena belum tentu industri ini akan bertahan lama di Sukabumi,” ujarnya.
@andri