Search
Close this search box.

ART Curi Perhiasan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Milik Majikan di Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menunjukan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan seorang ART. /visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EH alias S (34) asal Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, mencuri perhiasan milik majikannya yang merupakan dokter. Total perhiasan yang dicuri bernilai ratusan juta rupiah.

“Barang berharga yang dicuri terduga pelaku berupa satu buah cincin berlian kelopak bunga, satu buah cincin emas bermata giok warna hijau dikelilingi berlian, satu kalung rantai warna emas berat 25 gram dengan liontin batu papyrus warna biru, satu buah cincin berlian cartier dengan 4,9 gram,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut Rita menyatakan, tindakan pencurian itu dilakukan secara bertahap sejak bulan Oktober hingga Desember 2024 di rumah majikannya di perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

“Untuk modus operandi, terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah tepatnya di kamar korban, kemudian mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi,” kata Rita.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut kemudian pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB pelaku akhirnya ditangkap.

“Dari pengungkapan ini kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah cincin emas putih asli, tiga buah cincin emas imitasi, satu buah cincin emas putih imitasi, dua buah liontin emas imitasi, dua buah logam emas imitasi, tiga buah kalung emas imitasi, satu buah sertifikat Sumbar Riau dengan nama barang cincin kelopak bunga senilai Rp 20.500.000, satu lembar surat pembelian emas dari toko Sumbar Riau dengan total pembelian Rp 24.870.000 serta dua buah kotak perhiasan berwarna merah,” ujar Rita.

Baca Juga :  27 Ribu WNI Bermasalah Dipulangkan ke Indonesia, Wamenlu Anis Matta: Ada Korban Scam

Rita menyatakan pelaku telah dua kali bekerja sebagai ART di rumah korban yaitu dari Mei 2023 sampai Juni 2024, kemudian mengundurkan diri dan kembali bekerja di rumah korban pada 29 September 2024.

“Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Sukabumi Kota. Terhadap pelaku kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Rita.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan pencurian itu dilakukan di rumah milik pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter. Menurut Bagus terungkapnya kasus ini setelah korban beberapa kali mengalami kehilangan uang termasuk uang dollar.

“Adapun perhiasan yang dicuri ada yang warisan orang tua, ada dari kakeknya bahkan ada yang mas kawin. Sementara diperkirakan kerugian Rp 750 juta,” ujar Bagus.

Oleh pelaku perhiasan itu dijual ke tukang emas di pinggir-pinggir jalan. “Adapun untuk uang dollar yang hilang kami masih mendalaminya, apakah ditukar ke bank atau money changer,” pungkasnya. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :