VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Sukabumi, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Pelita oleh penyidik Polresta Sukabumi.
Berkas perkara Eks Kepala Disperindagkop Kota Sukabumi ini pun dinyatakan rampung atau P21 dan sudah dilimpahkan terhadap Kejaksaan Sukabumi beberapa waktu lalu.
Lantas bagaimana status ASN, AS yang saat ini menjabat Staf Ahli Walikota Sukabumi tersebut ? ini penjelasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan kepada VISI.NEWS Minggu (9/10/22).
Asep mengatakan, tersangka AS merupakan ASN golongan eselon B II, dimana yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun per November 2023 mendatang.
“AS merupakan salah seorang pejabat dilingkungan Pemkot Sukabumi, dia (AS) merupakan ASN eselon golongan B II, dan diketahui yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada November 2023,” katanya.
Lebih lanjut, Asep menyatakan, apabila seorang ASN ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana maka, status ASN-nya diberhentikan sementara hingga menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Diberhentikan sementara dari ASN-nya karena sudah jadi tersangka dan sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara yang menjeratnya,” sambungnya.
Hal itu, lanjut Asep, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 Pasal 276, pemberhentian sementara itu sejak ditetapkanya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Sukabumi.
“Prosesnya, diusulkan oleh pejabat yang berwenang pak Sekda kepada PPK. Nanti ditandatangani ditetapkan, karena keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, selama berstatus diberhentikan sementara maka, tidak mendapatkan penghasilan, adapun maksud pemberhentian sementara itu, tidak melaksanakan tugas sambil menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap.
“Jika nanti dinyatakan bersalah maka akan diberhentikan secara tidak hormat, kalau kesalahan yang dibuat ini secara berencana, kalau tidak berencana diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tentunya,” pungkasnya.@eko