AS Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar di Sukabumi, Bagaimana Status ASN-nya Sekarang?

Editor Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan. /visi.news/eko aripyanto/kolase
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Sukabumi, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Pelita oleh penyidik Polresta Sukabumi.

Berkas perkara Eks Kepala Disperindagkop Kota Sukabumi ini pun dinyatakan rampung atau P21 dan sudah dilimpahkan terhadap Kejaksaan Sukabumi beberapa waktu lalu.

Lantas bagaimana status ASN, AS yang saat ini menjabat Staf Ahli Walikota Sukabumi tersebut ? ini penjelasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan kepada VISI.NEWS Minggu (9/10/22).

Asep mengatakan, tersangka AS merupakan ASN golongan eselon B II, dimana yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun per November 2023 mendatang.

“AS merupakan salah seorang pejabat dilingkungan Pemkot Sukabumi, dia (AS) merupakan ASN eselon golongan B II, dan diketahui yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada November 2023,” katanya.

Lebih lanjut, Asep menyatakan, apabila seorang ASN ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana maka, status ASN-nya diberhentikan sementara hingga menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Diberhentikan sementara dari ASN-nya karena sudah jadi tersangka dan sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara yang menjeratnya,” sambungnya.

Hal itu, lanjut Asep, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 Pasal 276, pemberhentian sementara itu sejak ditetapkanya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Sukabumi.

“Prosesnya, diusulkan oleh pejabat yang berwenang pak Sekda kepada PPK. Nanti ditandatangani ditetapkan, karena keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, selama berstatus diberhentikan sementara maka, tidak mendapatkan penghasilan, adapun maksud pemberhentian sementara itu, tidak melaksanakan tugas sambil menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap.

Baca Juga :  DUNIA ISLAM: Susahnya Muslim Mencari Kerja di Jerman

“Jika nanti dinyatakan bersalah maka akan diberhentikan secara tidak hormat, kalau kesalahan yang dibuat ini secara berencana, kalau tidak berencana diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tentunya,” pungkasnya.@eko

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Pameran Lukisan "Rayuan Pulau Kelapa" untuk Gairahkan Kota Solo

Ming Okt 9 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SOLO – Di saat kehidupan senirupa di Kota Solo tengah dalam kondisi “lesu darah”, di “Museum Tumurun” milik pengusaha tekstil, Iwan Kurniawan Lukminto, ada geliat kegiatan yang akan dapat membangkitkan gairah para pekerja senirupa di Kota Solo. Selama tujuh bulan penuh dari 8 Oktober 2022 sampai 8 […]