VISI.NEWS – Ketua Umum Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Asep Salim Tamim, S.H., juga mempertanyakan penangkapan aktivis buruh yang juga Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
“Penangkapan Jumhur Hidayat yang belum jelas alasan hukumnya itu sama dengan membangkitkan kemarahan kaum buruh dan masarakat Sunda di Jawa Barat,” ungkapnya, Selasa (13/10/2020).
Kaum buruh dan komunitas masyarakat Jawa Barat, katanya, sangat menyayangkan atas penangkapan Jumhur Hidayat itu. Terlebih saat melakukan penangkapan, para petugas tidak memperlihatkan surat dan tanpa memberikan keterangan apapun.
“Keluargannya dan saya wajar bingung dari mana ini yang melakukan penangkapan? Kalau tidak ada keterang berarti hampir mirip dengan penculikan. Saya sahabatnya Jumhur harus melapor kepada yang berwajib takut ada hal-hal yang tidak diinginkan,” tandanya.
Jumhur Hidayat ditangkap sebanyak sejumlah petugas pada Selasa pagi setelah yang bersangkutan keluar dari rumah sakit usai mendapatkan perawatan. “Jumhur itu baru keluar dari rumah sakit, saya bingung habis keluar dari rumah sakit kok ditangkap,” kata Dian kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/10/2020).
Dian mengaku heran apa yang ditakutkan oleh pemerintah dan kepolisian sehingga menangkap Jumhur dan dua orang petinggi KAMI lainnya, yakni Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.
Dia menyatakan KAMI hanya sekadar gerakan moral.”Sebetulnya saya bingung, apa sih yang ditakutkan dari KAMI itu. Ini hanya sebuah gerakan moral,” kata Dian.
Dia menegaskan orang-orang yang mengkritisi kinerja pemerintah karena ingin pembenahan dan bukan berarti membenci pemerintah. Hal serupa, kata Dian, juga dilakukan oleh pihak parlemen di Senayan.
Lihat juga: Polisi Ingatkan PA 212 Cs Jangan Sampai Ditunggangi Anarko
Selain Jumhur, ada dua petinggi KAMI yang ditangkap kepolisian. Mereka adalah deklarator KAMI Anton Permana dan anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.
Anton ditangkap lebih dulu oleh kepolisian yakni pada Minggu (11/10) lalu. Sementara Syahganda dan Jumhur ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa pagi (13/10). Mereka diduga ditangkap terkait dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).@mpa