VISI.NEWS | SOLO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten dengan bantuan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dengan nilai total tunggakan Rp 1.012 miliar.
Aset hak milik penanggung pajak O, direktur dan pemilik PT. JFL, Klaten,
yang disita berupa tanah pekarangan seluas 712 meter persegi yang berlokasi di Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, senilai sekitar Rp.700 juta.
Luky Priyanto.dari KPP Pratama Klaten, mengungkapkan kepada wartawan, Selasa (9/11/2021), sebelum KPP Pratama Klaten melakukan penyitaan aset wajib pajak, pada Senin (8/10/2021), pihaknya telah melakukan penagihan secara aktif, baik melalui penerbitan surat teguran maupun surat paksa.
Menurut Luky, sampai jatuh tempo yang ditentukan dalam kedua surat wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) dan dilakukan penyitaan.
“KPP Pratama Klaten telah melaksanakan tindakan penagihan aktif, berupa penerbitan surat
teguran dan surat paksa. Namun wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, sehingga kami menerbitkan surat perintah melakukan penyitaan atau SPMP, sesuai dengan SOP penagihan pajak. Berdasarkan SOP, KPP Pratama Klaten meminta bantuan JSPN KPP Pratama Sleman, untuk melakukan penyitaan aset berupa rumah sebagai jaminan pelunasan,” kata Luky Priyanto.
Barang sitaan tersebut, sambungnya, digunakan KPP Pratama sebagai jaminan agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. “Jika wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, KPP Pratama Klaten akan meakukan lelang terhadap aset yang telah disita,” tandasnya.
Luky menjelaskan, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal
pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, KPP Pratama Klaten bisa mengajukan pelelangan terhadap asset yang telah disita.
KPP Pratama Klaten berharap, tindakan tegas penyitaan aset dapat mendorong wajib pajak lain agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Penyitaan aset penunggak pajak bertujuan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang patuh memenuhi kewajiban perpajakan,” tutur Luky lagi.@tok