VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta selama tiga hari ke depan. Kebijakan ini dimulai hari ini, Rabu (25/3/2026), hingga Jumat (27/3/2026) mendatang.
Penerapan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2026 bagi para abdi negara. Sementara itu, bagi sektor swasta, ketentuan tersebut diatur melalui SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 guna menyesuaikan penugasan kerja pasca-libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA ini bukan merupakan perpanjangan masa libur. Seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan fungsi dan tugas kedinasannya sesuai kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa fleksibilitas ini diberikan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tanpa harus bertumpu di kantor fisik selama masa transisi arus balik. Senada dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa WFA bagi buruh tidak akan memotong hak cuti tahunan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengingatkan agar pekerja tetap profesional dalam mengemban amanah meskipun tidak berada di kantor.
“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli. @ffr