Search
Close this search box.

Audit Bencana Jadi Titik Balik: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

Kondisi hutan rusak di wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara, Selasa (20/1/2026). Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan usai audit menemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat./visi.news/ist.

Bagikan :

VIIS.NEWS | JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah tegas pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat perubahan arah pengelolaan sumber daya alam, dari sekadar eksploitasi menuju akuntabilitas lingkungan.

Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah untuk menelusuri penyebab ekologis di balik rangkaian bencana alam. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan Presiden diambil berdasarkan temuan konkret di lapangan.

“Berdasarkan laporan Satgas PKH tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki izin di sektor kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan. Seluruhnya dinilai tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan secara memadai, sehingga berkontribusi terhadap rusaknya daerah tangkapan air dan meningkatnya risiko bencana.

Secara rinci, izin yang dicabut mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar. Selain itu, terdapat 6 perusahaan non-kehutanan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Ini bukan semata penindakan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab negara untuk mencegah bencana berulang dan memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan,” kata Prasetyo.

Di Provinsi Aceh, izin dicabut dari tiga perusahaan kehutanan serta dua badan usaha non-kehutanan. Sementara di Sumatera Barat, lima perusahaan kehutanan dan dua perusahaan perkebunan kehilangan izin operasionalnya. Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, mencakup 13 perusahaan kehutanan serta dua perusahaan non-kehutanan.

Baca Juga :  Korban Terus Bertambah, Bareskrim Dalami Dugaan Fraud PT DSI dan Lacak Aliran Dana

Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Satgas PKH masih mendalami potensi pelanggaran lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Penertiban kawasan hutan akan terus berlanjut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Prasetyo.

Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam kebijakan lingkungan pemerintahan Prabowo, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek keberlanjutan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :