VISI.NEWS | BANDUNG – Australia menyatakan daftar platform yang tercakup akan berubah sesuai munculnya layanan baru yang populer di kalangan remaja. Perusahaan teknologi diberi kewenangan untuk memanfaatkan berbagai metode penentuan usia, dari inferensi berbasis perilaku, pemindaian swafoto, hingga verifikasi melalui dokumen identitas atau data rekening bank.
Bagi industri media sosial, aturan ini menandai babak baru yang penuh tantangan. Meski platform mengaku tidak banyak memperoleh keuntungan dari iklan anak di bawah 16 tahun, larangan ini dinilai dapat mengganggu pertumbuhan basis pengguna di masa depan. Saat ini, pemerintah menyebut 86% anak Australia berusia 8–15 tahun menggunakan media sosial.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut hari diberlakukannya aturan ini sebagai momentum penting bagi keluarga Australia.
“Ini akan membawa perubahan besar. Salah satu transformasi sosial dan budaya terbesar bagi bangsa kita,” ujarnya dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa pemerintah kini mampu menjangkau risiko-risiko daring yang selama ini lolos dari regulasi konvensional.
Dalam sebuah video terpisah, Albanese mengajak anak-anak memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan di dunia nyata—mulai dari olahraga, belajar musik, hingga membaca menjelang liburan musim panas.
Menjelang aturan berlaku, linimasa media sosial dipenuhi pesan perpisahan dari para remaja. Sekitar satu juta anak terdampak mulai mengunggah konten terakhir mereka.
“Tidak ada lagi media sosial… tidak ada lagi kontak dengan dunia luar,” tulis seorang remaja di TikTok. Lainnya menandai unggahan mereka dengan tagar #seeyouwhenim16, menciptakan gelombang pamit digital yang menggambarkan besarnya pergeseran yang akan terjadi.
Sementara itu, perusahaan teknologi dan pegiat kebebasan berekspresi menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak kebijakan tersebut terhadap inovasi digital dan hak individu. Namun banyak orang tua serta kelompok perlindungan anak menyambutnya sebagai langkah yang dianggap sudah lama ditunggu.
Larangan ini menjadi penutup dari perdebatan nasional selama setahun mengenai sejauh mana pemerintah dapat membatasi akses remaja terhadap media sosial—platform yang kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Temuan pemerintah yang menunjukkan tingginya risiko kesehatan mental, termasuk misinformasi, perundungan, dan tekanan citra tubuh, menjadi dasar kuat pengajuan aturan tersebut.
Sejumlah negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia dikabarkan tengah mengkaji aturan serupa. Australia kini menjadi acuan global tentang sejauh mana batas usia dapat diterapkan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi maupun ekosistem digital.
X, platform milik Elon Musk, menjadi perusahaan besar terakhir yang menyatakan kepatuhannya.
“Ini bukan pilihan kami; ini adalah kewajiban hukum,” tulis perusahaan itu dalam pernyataan resminya.
Perusahaan digital kini diperbolehkan memanfaatkan berbagai metode penentuan usia—mulai dari inferensi perilaku, pemindaian swafoto, hingga verifikasi identitas melalui dokumen resmi atau data bank. Otoritas Australia menegaskan, daftar platform yang wajib mematuhi aturan akan terus diperbarui mengikuti munculnya layanan baru yang populer di kalangan remaja.
Meski perusahaan media sosial mengaku tidak mendapat banyak keuntungan dari iklan untuk anak di bawah 16 tahun, aturan ini dinilai berpotensi memengaruhi pertumbuhan pengguna jangka panjang. Saat ini, 86 persen anak Australia berusia 8–15 tahun tercatat aktif di media sosial.
Dengan kebijakan barunya, Australia bukan hanya memperketat keamanan digital bagi anak-anak, tetapi juga mengirim sinyal kuat ke seluruh dunia: era baru regulasi media sosial telah benar-benar dimulai. @kanaya












