VISI.NEWS | SOLO – Di tengah perkembangan pesat inovasi keuangan berbasis teknologi yang ditawarkan perbankan dan berbagai institusi jasa keuangan saat ini, ada potensi sisi gelap di antaranya berupa praktik financial technology (fintech) atau pinjaman elektronik (pinjol) ilegal yang merupakan pinjaman predator dan bentuk online dari lintah darat (loan sharking).
Pakar ilmu manajemen keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Irwan Trinugroho, M.Sc, Ph.D, mengungkapkan masalah itu kepada wartawan, dalam jumpa pers di kantor pusat UNS gedung “dr. Prakosa”, Rabu (29/12/2021).
Di penghujung tahun 2021 ini dia akan dikukuhkan sebagai guru besar ke-245 UNS, dengan pidato ilmiah berjudul “Finance, Technology, Inclusion and (In)equality”, dalam sidang senat terbuka di auditorium “GPH Haryo Mataram”, Kamis besok.
“Praktik fintech ilegal menawarkan pinjaman dengan proses mudah dan pencairan cepat. Hanya dengan menggunakan hp orang bisa mendapatkan pinjaman dengan pengiriman dana yang mudah. Tetapi, fintech ilegal mengenakan tingkat bunga sangat tinggi, sehingga seringkali menyebabkan peminjam tidak mampu melunasi hutang,” ujarnya.
Munculnya kasus yang menimpa korban fintech ilegal, disebabkan fintech ilegal menggunakan berbagai cara kriminal untuk menarik hutang, seperti berupa bullying terhadap peminjam, serta praktik pelanggaran privasi untuk menagih pinjaman bermasalah.
Selain masalah praktik fintech ilegal yang melanggar hukum, menurut Prof. Irwan Trinugroho, penyedia layanan jasa keuangan digital merupakan perusahaan yang berorientasi pada keuntungan. Sehingga mereka menerapkan strategi pemasaran sangat agresif untuk meyakinkan konsumen kelas ekonomi atas dan menengah menggunakan jasa keuangan digital.
Dosen FEB UNS yang merupakan guru besar termuda di UNS yang dikukuhkan dalam usia 37 itu, menyatakan, dalam beberapa dekade terakhir teknologi berperan semakin penting dalam industri jasa keuangan di seluruh dunia.
Mengutip berbagai hasil studi, dia menunjukkan inovasi keuangan berbasis teknologi di perbankan dan berbagai institusi jasa keuangan berperan signifikan dalam perekonomian melalui peningkatan inklusi keuangan.
“Inklusi keuangan yang tinggi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat, yang merupakan bagian penting dari Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan PBB. Namun para regulator jasa keuangan harus terus mengedukasi masyarakat tentang penggunaan keuangan digital secara komprehensif dan berkelanjutan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan risiko penggunaan jasa keuangan berbasis teknologi,” tandasnya.
Prof. Irwan yang sehari-hari aktif di Center for Fintech and Banking UNS, menyebutkan, lembaga tersebut secara reguler mengadakan survei terkait kepercayaan masyarakat pada bank untuk menyimpan uang, industri perbankan, institusi keuangan non-bank, dan perusahaan fintech.
“Kami menemukan, tingkat kepercayaan pada fintech berada jauh di bawah institusi jasa keuangan lain, khususnya bank. Tetapi, ketika kami membagi sampel ke dalam kelompok dengan literasi yang tinggi dan literasi rendah, kami menemukan gap yang signifikan pada tingkat kepercayaan masyarakat. Artinya, peningkatan literasi keuangan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penyedia jasa keuangan,” sambungnya.
Menyinggung regulasi bidang jasa keuangan berbasis teknologi, Prof. Irwan, mengemukakan, ada sejumlah konsen terkait kebijakan dan peraturan yang perlu dipertimbangkan regulator.
Tingkat bunga pinjaman pada fintech lending, katanya, perlu diturunkan. Di sisi lain, otoritas jasa keuangan diharapkan mendorong perusahaan-perusahaan fintech lending agar lebih fokus dalam penyaluran pinjaman untuk aktivitas produktif, khususnya di kalangan usaha mikro dan kecil yang tidak punya akses terhadap perbankan.@tok