VISI.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan terkait dengan kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Tim tersebut diberi nama Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang secara resmi di-launching dalam apel gabungan di Taman Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9).
Apel dipimpin oleh Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, dihadiri berbagai unsur seperti dari Danlanud Wiriadinata Tasikmalaya, PJU Polresta Tasikmalaya, Kepala BPBD Kota Tasikmalaya, dan Kadis Indag Kota Tasikmalaya.
Selain itu, dua peleton regu penindak gabungan dari TNI-Polri, Dishub, Dinkes, BPBD dan Damkar ikut dalam apel tersebut.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, dibentuknya Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan Covid-19. Pihaknya bersama-sama dengan aparat dan stakeholder terkait dari TNI – Polri dan Pemerintah Daerah melaksanakan dan menyatukan misi lebih serius lagi dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tujuannya agar warga tidak mengabaikan lagi peraturan pemerintah, seperti mulai memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya mendukung Inpres dan Maklumat Kapolri untuk melakukan protokol kesehatan bagi masyarakat yang selama ini masih tetap banyak yang melanggar.
Adapun Tim Penindak Pelanggaran Prokes Covid-19 terdiri atas berbagai unsur, seperti Polri, TNI, BPBD, Dishub, Satpol PP, dan Damkar.
Setelah resmi di-launching, nantinya tim akan langsung bergerak melakukan tindakan secara tegas bagi pelanggar. Karena, selama ini masih banyak warga yang kurang mematuhi peraturan tersebut.
“Dengan tim penindak ini diharapkan masyarakat serius melaksanakan protokol kesehatan. Apalagi saat ini penambahan Covid-19 di Kota Tasikmalaya makin mengahawatirkan,” kata Anom.
Jika ditemukan pelanggar, lanjut Anom, maka tim akan memberikan sanksi. Bukan hanya sanksi denda atau sanksi sosial, namun pelanggar juga bisa dikenaI sanksi lebih tegas lagi jika ternyata masih terus melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan peraturan.
Seperti dengan tujuannya, sanksi tersebut diberikan agar masyarakat ada efek jera dan mematuhi protokol kesehatan, karena perkembangan situasi Covid-19 secara nasional maupun di wilayah Jawa Barat termasuk Tasikmalaya semakin mengkhawatirkan. Untuk itu dianggap perlu melaksanakan Intruksik Presiden.
“Dengan mendukung kebijakan itu, diharapkan semuanya selamat. Intinya, semangatnya adalah untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan Anom, ini terpaksa harus dilaksanakan supaya masyarakat serius melaksanakannya. Jangan sampai virus menimpa dirinya dan lingkungan, serta menyebar ke seluruh Kota Tasikmalaya.
“Setidaknya, untuk menghindari penularan atau penyebaran kalau ke luar rumah harus pakai masker, kalau tidak pakai nanti kena tindakan,” ungkapnya. @arn