Awas! KAI Ancam Blacklist Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual

Editor Kicauan twitter penumpang KA yang viral akibat mengalami pelecehan seksual saat menumpang KA Argo Lawu. /visi.news/istimewa
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOLO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil sikap tegas terhadap penumpang kereta api (KA) yang melakukan perbuatan asusila pelecehan seksual selama dalam perjalanan KA.

Penumpang yang melakukan pelecehan seksual tersebut akan dimasukkan dalam blacklist, dan KAI akan memblokir nomor induk kependudukan (NIK)-nya, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KA.

Video viral penumpang KA yang melakukan pelecehan seksual. /visi.news/tok suwarto

Sikap tegas tersebut dikeluarkan PT KAI, sebagai tanggapan atas pengaduan seorang penumpang KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir korban pelecehan seksual, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

Seorang penumpang yang naik KA Argo Lawu dari Stasiun Klaten, mengadu ke petugas mengalami pelecehan seksual dari seorang penumpang yang naik dari Stasiun Yogyakarta dan tempat duduknya bersebelahan dengan korban.

Kasus pelecehan seksual menjadi viral setelah korban mengunggahnya melalui kicauan tweeternya dan melaporkan kasus tersebut ke petugas KAI.
Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto, melalui rilis yang diterima VISI.NEWS, Selasa (21/6/2022) petang, menyatakan, KAI menerapkan kebijakan tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus yang sama di kemudian hari.

“Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral. KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil,” katanya.

Menurut Asdo, korban tidak inginmembawa masalah pelecehan seksual tersebut ke ranah hukum. Namun dia dan minta terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

EVP Corporate Secretary KAI itu, menegaskan, berdasarkan bukti video dan laporan korban, KAI akan melakukan blacklist NIK, sehingga pemiliknya tidak akan dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Baca Juga :  Terdakwa Pencabulan SPI Batu akan Dituntut Maksimal

KAI tidak akan memberikan pelayanan terhadap pelaku yang melanggar etika dan berbuat asusila, serta yang merendahkan martabat penumpang lain.

Komitmen KAI memberikan layanan prioritas kepada Lansia, Disabilitas dan wanita hamil. KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali pada layanan KAI lainnya,” tegas Asdo.

Dia menambahkan, PT KAI juga akan melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, dengan melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan pengumuman di stasiun, serta selama dalam perjalanan. “Petugas akan meningkatkan pengawasan dan mengingatkan pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang. Konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual akan dikenakan blacklist. Petugas juga akan mengingatkan agar segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang,” sambungnya.@tok

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Empat Level Strategis yang Memengaruhi Kesiapan Seseorang Melakukan Pekerjaan

Rab Jun 22 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BANDUNG – Perubahan pada dasarnya sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. Perubahan yang diharapkan terjadi bukannya sesuatu yang “berbeda” saja, namun lebih dari pada itu, yaitu perubahan ke arah yang lebih baik untuk memuliakan manusia dan memberikan manfaat bagi umat manusia. […]