VISI.NEWS | BEKASI – Seorang pria berinisial FY ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melempar anaknya yang berusia 5 tahun ke genangan banjir di depan rumahnya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dari sebuah video yang beredar di media sosial terlihat lokasi kejadian sedang tergenang banjir. Beberapa anak terlihat sedang asyik bermain di tengah genangan banjir.
Tak berselang lama, terlihat pelaku membawa anaknya ke luar dari rumah. Tanpa basa basi, pelaku kemudian membanting anaknya ke genangan banjir.
Bocah berusia 5 tahun itu lalu menangis histeris usai dilempar ayahnya. Korban pun dibantu oleh warga lain yang ada di lokasi.
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan korban sempat terluka di bagian tangan hingga sakit pada tulang ekornya.
“Dilempar oleh terlapor yang mengakibatkan rasa sakit pada bagian tangan sebelah kanan, tulang ekor, dan kaki,” kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dikutip dari keteranganya, Selasa (11/2/2025).
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, FY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi pada Minggu (9/2/2025)
“Sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dikutip dari keteranganya, Selasa (11/2/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi kekerasan terhadap korban bukan pertama kali terjadi. Saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik.
“Pernah beberapa kali (dianiaya pelaku). Kondisi saat ini sudah baik-baik saja secara fisik sehat,” ujar Onkoseno. @desi