Oleh Djamu Kertabudi
OBROLAN warung kopi di ruang publik sudah tampak menggejala, bahkan sudah mendahului putusan pengadilan yang mengadili Aa Umbara (Bupati Bandung Barat). Tema pembicaraan sudah mengarah pada prosesi pengganti Hengky Kurniawan sebagai Wakil Bupati saat beliau ditetapkan sebagai Bupati Bandung Barat definitif.
Yang lebih menarik, muncul rumor di ruang terbatas ada beberapa nama yang sudah mulai di elus-elus, bahkan katanya sudah PDKT kepada pihak Plt. Bupati. Padahal wewenang mengajukan calon wakil bupati ada di pihak koalisi partai pengusung pasangan Aa Umbara-Hengky Kurniawan sebagai Bupati/Wabup Bandung Barat untuk dipilih DPRD KBB. Adapun koalisi parpol pengusung pasangan ini terdiri dari, PKS, Demokrat, Nasdem, dan PAN. Bahkan koalisi partai pengusung ini masih adem-adem saja. Hal ini mungkin mempertimbangkan faktor etika. Karena proses peradilan masih berjalan. Bahkan baru dimulai.
Namun, spekulasi publik KBB seperti itu patut dimaklumi, karena mereka sudah ada yang tahu, bahwa prosesi pemilihan calon wakil bupati dibatasi waktu.
Seperti halnya berdasarkan pasal 176 UU No.10 Tahun 2916 menyebutkan bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Selain itu, menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, atau wali kota untuk dipilih dalam rapat oaripurna DPRD.
Makna “melalui” disini bersifat rekomendatif. Artinya kepala daerah meneruskan usulan calon wakil dari parpol atau gabungan parpol pengusung kepada DPRD. Dengan demikian, kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk menolak usulan dari parpol pengusung tersebut. Selain daripada itu, dalam ketentuan ini menyebutkan pula bahwa “Pengisian kekosongan jabatan wakil ini dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan (1,5 tahun), terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut”.
Makna “lebih” disini ada waktu yang cukup untuk melakukan proses pencalonan, pemilihan, dan penetapan wakil kepala daerah. Sehingga diharapkan sisa masa jabatan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya 1,5 tahun lagi. Lantas, bagaimana mekanisme pencalonan & pemilihan yang dilakukan DPRD sendiri atas pengajuan calon wakil dari parpol ini ?, Kita bahas di sesi berikutnya. Wallohu A’lam. Wassalam.
(Penulis, pemerhati masalah politik dan pemerintahan).