Search
Close this search box.

BAGIAN 2 | Soal PAW Partai Golkar Kab. Bandung, Ini Kata UU MD3

Gedung DPRD Kab. Bandung./visi.news/dok

Bagikan :

VISI.NEWS | SOREANG – Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.

 

Baca juga

BAGIAN 1 | Jalan Berliku Asep Ikhsan Meraih Kursi Dewan
BAGIAN 3 | Ditanya Soal Loyalitas Terhadap Golkar, Asep Ikhsan Tertawa Lebar
Agus Baroya : KPU Belum Menerima Surat Proses PAW dari DPRD Kab. Bandung
Sekretaris Partai Golkar Kab. Bandung : Proses PAW Masih Dalam Pertimbangan DPP
Dr. Asep Deni, “Selama Pak Asep Ikhsan Masih Kader Golkar Berhak atas Kursi DPRD”

Dalam aturan tersebut, anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti karena meninggal seperti terjadi di Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bandung digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat parolehan suara  dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.

Dalam aturan tersebut ada beberapa alasan pemberhentian antarwaktu, antara lain karena: a). Meninggal dunia; b). Mengundurkan diri dan c). Diberhentikan.

Sedangkan prosesnya, ketika ada PAW yang meninggal, maka harus dilampirkan data pendukung. Data pendukung tersebut terdiri atas: surat keterangan kematian bagi anggota DPRD kab/kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.

Dari penjelasan di atas sudah sangat gamblang dan jelas siapa yang sebenarnya yang berhak menjadi calon pengganti antarwaktu untuk menggantikan anggota fraksi yang meninggal.

Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten

Proses PAW Calon Anggota DPRD kab/kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW). SIMPAW merupakan sistem aplikasi manajemen PAW mulai dari proses input data hingga menghasilkan output berupa laporan. Data yang digunakan untuk aplikasi SIMPAW di antaranya data partai peserta pemilu dan calon anggota legislatif dari Situng. Aplikasi SIMPAW digunakan untuk memudahkan pelaksanaan jika ada PAW anggota DPRD kab/kota. Memudahkan proses administrasi, arsip data PAW sekaligus sebagai layanan informasi publik sehingga proses PAW transparan. Sistem ini digunakan sebagai wujud penyelenggara pemilu yang berkualitas, tranparan dan akuntabel kepada publik.

Baca Juga :  Cara Menggoreng Kerupuk Udang Agar Renyah dan Mengembang Sempurna

Proses PAW Anggota DPRD kab/kota dilakukan setelah pimpinan DPRD kab/kota menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD kab/kota atas dasar surat dari partai politik.

Kemudian KPU kab/kota mencatat surat permintaan nama calon pengganti, setelahnya melakukan verifikasi  dokumen calon PAW. Pada proses inilah aplikasi SIMPAW digunakan. Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU kab/kota melakukan klarifikasi dengan cara, pertama, berkoordinasi dengan partai politik, kedua koordinasi dengan calon PAW untuk mendapatkan pernyataan tertulis, selanjutnya koordinasi dengan lembaga terkait.

Verifikasi dokumen berikut klarifikasi  dilaksanakan paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD kab/kota. Proses selanjutnya KPU kab/kota menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW. Terakhir KPU kab/kota meyampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD kab/kota yang ditembuskan kepada Menteri dalam Negeri, ketua DPC partai yang bersangkutan dan ketua fraksi partai yang besangkutan dan juga sebagai arsip.@alfa/asa/net

Baca Berita Menarik Lainnya :