VISI.NEWS | SOREANG – Sudah jadi rahasia umum kepemimpinan H. Sugianto, baik di DPRD Kabupaten Bandung maupun di DPD Partai Golkar tidak sepenuhnya atas upayanya sendiri, namun ada kekuatan incumbent yang mendukungnya. Namun, “jasa baik” ini, menjadikan posisi pria yang akrab disapa Haji Sugih itu tidak menguntungkan baginya, ia seolah-olah hanya jadi “boneka” saja.
Baca juga
BAGIAN 1 | Jalan Berliku Asep Ikhsan Meraih Kursi Dewan
BAGIAN 2 | Soal PAW Partai Golkar Kab. Bandung, Ini Kata UU MD3
BAGIAN 3 | Ditanya Soal Loyalitas Terhadap Golkar, Asep Ikhsan Tertawa Lebar
Agus Baroya : KPU Belum Menerima Surat Proses PAW dari DPRD Kab. Bandung
Sekretaris Partai Golkar Kab. Bandung : Proses PAW Masih Dalam Pertimbangan DPP
Dr. Asep Deni, “Selama Pak Asep Ikhsan Masih Kader Golkar Berhak atas Kursi DPRD”
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung H. Sugianto ketika ditanyakan megenai masalah ini mengakui, ia sudah mendengarkan langsung cas cus mengenai kepemimpinannya itu. “Saya sudah mendengar langsung ungkapan-ungkapan itu, dan wajar saja, karena saya besar dimasa kepemimpinan Pak Obar dan Pak Dadang Naser,” ungkap Sugih.
Ia sudah menangkap anggapan-anggapan dirinya dikendalikan kekuatan lain di internal Partai Golkar Kabupaten Bandung. “Dari dulu, pasti karena saya sifatnya loyalis. Pada saat beliau memimpin, saya ikuti. Banyak hal positif yang dirasakan dari sisi kepemimpinan, dari sisi kebijakan. Saya bisa memilah, mana wilayah konsumsi bersama, mana wilayah pribadi saya sebagai pemimpin,” tandasnya, di ruang kerjanya, Jumat (17/12/2021).
Namun, ia memastikan, dalam hal kebijakan sebagai pemimpin tidak bisa diganggu oleh siapapun, baik H. Obar Sobarna, maupun H. Dadang M. Naser. Ia akan normatif sesuai aturan. “Saya punya kepemimpinan tersendiri, hati-hati. Kalau masukkan itu rasional, dan tidak melanggar aturan, please. Kalau masukan itu subyektif dan melanggar aturan mohon maaf, saya tidak bisa. Insya Allah saya paham dengan kondisi itu, dan akan mengambil langkah-langkah yang normatif,” ujarnya.
Begitu juga dalam masalah penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar Dapil VI yang kosong ditinggal mendiang Hj. Neneng Hadiani pada 22 Juli 2021 lalu. H. Asep Ikhsan urutan suara terbesar berikutnya dibawah almarhumah tersendat karena ada anggapan melanggar kode etik partai. Sehingga sempat dibuat tim untuk mencari kejelasan soal dugaan tersebut, dengan dibentuk tim investigasi.
Setelah terasa berlarut-larut, ia memangil sekretaris dan bagian hukum. “Kemarin saya memutuskan sendiri, dengan memanggil sekretaris dan bagian hukum,” ungkapnya.
Dia, katanya, bicara kepada keduanya, bahwa hari itu akan mengambil keputusan terkait PAW. “Kita harus segera memutuskan dan menyerahkan kepada DPP penilaian apapun, tentang wacana yang berkembang. Saya akan tandatangani, silakan baca. Dibaca bersama. Oke setuju, langsung saya tanda tangan,” ungkapnya. Namun Sugih mengaku, lupa tanggal surat yang ditandatanganinya. “Saya minta pertimbangan DPP karena yang berwenang DPP. Kami tidak bisa memutuskan a,b,c.,” ujarnya.
Diakuinya, informasi mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Asep Ikhsan cukup simpang siur,” Informasinya simpang-siur,” ungkapnya.
Sugih pun ketika ditanyakan masalah tersebut tidak bisa memberikan jawaban pasti ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Asep Ikhsan.
Namun pihak pendukung Asep Ikhsan sendiri belum meyakini kemandirian Haji Sugih untuk mengayomi kader dengan berpegang teguh pada norma. “Sebetulnya bukan hanya pendukung Pak Haji Asep Ikhsan, tapi para elit partai juga saya yakin melihat, apakah Pak Haji Sugih loyal ke struktur dan aturan atau akan membenarkan stigma yang ada di masyarakat,” ungkapnya.
Keraguan itu, kata Cucu, salah seorang loyalis Asep Ikhsan, setelah mereka melihat isi surat yang dilayangkan Sugih ke DPP Partai Golkar ternyata menyatakan Asep Ikhsan tidak layak menjadi PAW anggota DPRD Kabupaten Bandung. “Saya respek sama Pak Haji Sugih, namun kalau melihat isi suratnya, ia sepertinya masih dikendalikan oleh kepentingan lain yang tidak suka kepada Pak Asep Ikhsan. Surat yang dilayangkan ke DPP, terkesan ada like and dislike, tidak normatif,” tandas Cucu.
Isi salah satu surat dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, kata Cucu, didapatkan dari DPP Partai Golkar, Rabu (13/1/2022), ditujukan ke ketua umum, isinya cukup menyayat Asep Ikhsan. Surat bernomor B-34/DPD/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 19 November 2021 berisi banyak subyektivitas dan justifikasi untuk mencampakkan Asep Ikhsan agar tidak menjadi PAW. “Kemandirian yang kita harapkan, DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung bisa bersikap fair, akuntabel dan transparan, karena parpol ini bukan milik pribadi. Dari cara menyampaikan surat langsung ke DPP saja sudah menunjukkan ketidaktransparanan karena DPD Partai Golkar Jawa Barat seolah dilangkahi, sehingga surat tersebut diabaikan oleh DPP,” tandasnya.
Manurut pria yang pernah menimba ilmu di Fakultas Hukum Unla ini, apa yang dilakukannya itu bisa jadi bumerang bagi kepemimpinannya kalau Haji Sugih tidak segera mengambil sikap yang berani. “Apakah tidak difikirkan kalau lolos dari DPP dan nama yang direkomendasikantidak sesuai aturan akan digugat ke Majelis Etik. Begitu juga kalau lolos di KPU bisa di PTUN-kan, atau bahkan ke Mahkamah Konstitusi. Cuma masalahnya bukan menang atau kalah, tapi soal leadership yang dilihat oleh jutaan orang,” pungkas Cucu.@asa/alfa/eko