Search
Close this search box.

Bahaya Mengekor Ambulans, Rawan Kecelakaan dan Melanggar Aturan

Ilustrasi Ambulans./visi.news/pinterest.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Fenomena pengendara yang membuntuti ambulans yang dikawal di jalan masih sering terjadi, terutama saat lalu lintas padat. Banyak pengendara memanfaatkan situasi ini untuk menghindari kemacetan, padahal tindakan tersebut berisiko tinggi dan melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Ipda Abster Wongkar, yang sering melakukan pengawalan ambulans, kendaraan medis memiliki prioritas khusus di jalan. Pengendara lain yang mengekor ambulans seolah ingin mendapatkan hak prioritas yang bukan miliknya, yang dapat menyebabkan kecelakaan, baik menabrak ambulans maupun bersenggolan dengan kendaraan lain.

“Ya kalau mau cepat masuk ambulans lah. Ya nggak boleh (ngekor), karena itu bukan peruntukkan dia, dia kan sama aja nyuri jalur kan,” ujar Abster.

Selain itu, pengawalan ambulans tidak boleh dilakukan sembarangan dan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki pelatihan khusus. Warga sipil yang melakukan pengawalan tanpa kewenangan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Praktisi keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu, menambahkan bahwa pengawalan resmi memerlukan pelatihan khusus, seperti yang dilakukan di kepolisian dan instansi militer. Bahkan petugas yang telah memiliki sertifikasi pun tetap bisa mengalami kecelakaan akibat kelalaian pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuntuti ambulans maupun melakukan pengawalan tanpa izin resmi. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :