VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok).
Pada rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin meminta organisasi profesi tersebut untuk ikut memantau tahapan pembahasan RUU tersebut terutama terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan disampaikan oleh pemerintah kepada parlemen.
“Kami di Baleg mengucapkan terima kasih atas masukan-masukannya kemudian memang koordinasi kita tidak terlepas dari sini, kemudian dalam pembahasan dengan pemerintah pun kalau DIM-nya sudah ada ya tolong dipantau juga sehingga nanti mana-mana yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah untuk kesempurnaan RUU ini bisa kita jalankan,” ungkap politisi PDI-Perjuangan tersebut saat memimpin rapat.
RUU Dikdok telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan 30 September 2021 silam. DPR juga telah mengirimkan draf RUU yang merupakan perubahan atas UU Pendidikan Kedokteran kepada pemerintah.
“Pemerintah meminta waktu sampai bulan Juni 2022 untuk menyelesaikan penyusunan DIM RUU Pendidikan Kedokteran dan berdasarkan informasi yang disampaikan ke Baleg, pada awal Juni pemerintah masih mensinkronisasikan DIM di lintas kementerian yang terlibat,” jelas Nurdin.
Selain terkait DIM yang akan diberikan oleh pemerintah, anggota dewan dari Dapil Jawa Barat X tersebut juga meminta kepengurusan terbaru PB IDI periode 2022-2025 yang dipimpin Adib Khumaidi untuk memberikan masukan terkait draf RUU yang telah disusun terutama terkait dengan kebutuhan di lapangan.
“Saya kita pasti sudah baca lah draf yang diajukan oleh DPR dan disetujui di (Rapat) Paripurna. Kalau tadi dikatakan harus ada yang dipersingkat (bagian) yang mana gitu? Tapi yang ini tidak boleh (dipersingkat) harus ada ini, itu mohon juga masukan,” tambah Anggota Komisi III DPR RI itu.
Pada rapat tersebut, selain memperkenalkan kepengurusannya, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi juga menyatakan dukungannya kepada Badan Legislasi DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU Dikdok sebagai salah satu upaya meningkatkan SDM dokter yang siap bertransformasi dengan segala problematika di bidang kesehatan dan kedokteran.
Selain pengurus baru PB IDI, hadir pula Ilham Oetama Marsis selaku Ketua Dewan Perimbangan IDI sekaligus Ketua Ad Hoc untuk RUU Dikdok dari PB IDI memberikan paparan terkait substansi RUU tersebut. Pada paparannya, Ketua IDI periode 2015-2018 tersebut memberikan apresiasi terhadap upaya pemerataan distribusi dokter melalui berbagai program afirmasi,beasiswa pendidikan kedinasan hingga percepatan produksi dokter yang tertuang pada pasal 24 dan 29 RUU Dikdok.
Di akhir paparannya, dokter spesialis bidang kebidanan dan kandungan yang juga merupakan akademisi ini menyinggung rumah sakit pendidikan yang sebelumnya tidak dijabarkan secara rinci pada undang-undang sebelumnya.
Ilham Oetama juga mendorong adanya aturan terkait dengan format pendidikan digital agar peserta didik bidang kedokteran dapat mencapai standar kompetensi tertentu.
“Kita bisa melihat negara maju sudah menyiapkan satu sistem pendidikan masa depan yang dikenal dengan new normal. Saya tahu dari asosiasi institut pendidikan mereka baru dalam bentuk konsep, tidak mungkin dilaksanakan karena tidak ada legalitas dukungan hukum. Untuk itulah kami membutuhkan undang-undang pendidikan kedokteran untuk masa depan Indonesia ke depan,” tutup Ilham Oetama.
RUU Pendidikan Kedokteran yang sedang dibahas merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. RUU tersebut pertama kali dibahas pada April 2021 dan telah ditetapkan sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. @fen