Banding Dianulir, Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara dan Asetnya Dirampas

Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, resmi memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan, dalam putusan banding dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.
..
Majelis Hakim PT Bandung pun memutuskan untuk menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
..
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujad Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Berdasarkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut. @mpa

Baca Juga :  Agus Tajudin S.Pd Siap Maju di Periode Kedua

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Enam Orang Diduga WNA Mencuri di Toko Crazy Rich Surabaya dengan Modus Tukar Uang

Rab Feb 22 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | Surabaya – Enam orang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) mencuri uang di toko retail milik Tom Liwafa salah satu crazy rich Surabaya. Tom Liwafa saat dikonfirmasi menyebut, peristiwa itu terjadi di toko Deliwafa miliknya di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Senin (20/2/2023) sore. Komplotan pelaku datang sekitar pukul […]