VISI.NEWS | BANDUNG – Sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan sampah, para camat di Kota Bandung menandatangani kesepakatan bersama yang berisi lima poin utama dalam upaya mengurangi dan mengelola sampah secara lebih efektif di wilayahnya.
Poin-poin utama dalam kesepakatan ini meliputi:
- Optimalisasi Metode Pengelolaan Sampah
Camat akan terus mengembangkan metode seperti komposter, takakura, bata trawang, budidaya maggot, hingga pemanfaatan mesin pengolah sampah langsung di sumbernya. - Penyediaan RW Kawasan Bebas Sampah (KBS)
Setiap camat wajib menghadirkan minimal 3 RW KBS dalam kurun waktu 2 bulan di wilayah kelurahan masing-masing. - Pengawasan Sampah di Jalan Protokol
Camat bertanggung jawab memastikan tidak ada tumpukan sampah di jalan-jalan utama yang dapat mengganggu estetika dan kebersihan kota. - Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Jika ditemukan tumpukan sampah dalam jumlah besar, camat diwajibkan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penanganan lebih lanjut. - Pengurangan Sampah ke TPS
Setiap wilayah diharapkan mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dengan meningkatkan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan lingkungan sekitar.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, kesepakatan ini masuk dalam kluster permukiman, tetapi diharapkan dapat diterapkan di 9 kluster lainnya, termasuk di sektor pendidikan, pusat perbelanjaan, dan tempat pelayanan kesehatan.
“ada 9 kluster lainnya akan dibuatkan (kesepakatan bersama) agar ada tanggung jawab,” jelasnya saat rapat penanganan sampah di Balai Kota Bandung, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa target pengurangan sampah akan terlihat dari ritasi pengangkutan sampah, yang akan dilaporkan dan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Target ini akan menunjukkan pengurangan yaitu dari ritasi, yang tahu itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi akan minta laporannya terlebih dahulu dari DLH, nanti akan diverifikasi,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 414 RW yang telah mendapatkan status RW Kawasan Bebas Sampah (KBS), atau sekitar 25,9% dari total RW di Bandung. Sementara itu, 56 RW sedang dalam proses verifikasi (3,54%), dan 84 RW sedang diusulkan untuk diverifikasi (5,25%).
“Jika ada penambahan sebanyak 140 RW KBS atau 8,76 persen, maka jika sudah di verifikasi oleh DLH akan berjumlah 554 RW KBS. Ini melebihi target yang diusulkan oleh Wali Kota Bandung terpilih yaitu 500 KBS,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bandung terus mendorong berbagai langkah kolaboratif untuk memastikan pengelolaan sampah lebih efektif, lingkungan lebih bersih, dan target pengurangan sampah tercapai. @ffr