VISI.NEWS | MEDAN – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah. Status tersebut berlaku mulai 27 November hingga 11 Desember 2025, menyusul kondisi cuaca ekstrem yang menyebabkan genangan meluas di berbagai titik kota.
Penetapan status ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa banjir yang terjadi sejak 27 November 2025 telah mengganggu aktivitas masyarakat, transportasi, menimbulkan kerugian materiil, serta berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi warga.
Langkah ini juga didasarkan pada peringatan cuaca ekstrem yang dirilis oleh Balai Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumatera Utara untuk periode 22 hingga 27 November 2025. BMKG mengingatkan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi akibat intensitas hujan yang tinggi.
Selain luasnya wilayah terdampak, penetapan status tanggap darurat bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana secara cepat, tepat, terarah, terpadu, dan sinergis. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan bencana yang digelar pada 27 November 2025, yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perangkat daerah terkait.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyampaikan bahwa pemerintah kota telah melakukan sejumlah langkah darurat, termasuk menyiapkan dapur umum bagi warga terdampak.
“Pemkot Medan berada dalam masa kesiagaan menghadapi cuaca ekstrem, menyusul hujan deras yang terus berlangsung sejak dua hari terakhir,” ujar Rico Waas.
@ffr