VISI.NEWS | KAB. LEBAK – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau yang dikenal sebagai Bank Banten melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di Banten. PKS tersebut bertujuan untuk mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta pembayaran pajak untuk Pemkab Lebak.
Menurut Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, keputusan untuk menempatkan RKUD Pemkab Lebak di Bank Banten didasarkan pada pertimbangan legalitas dan kesehatan keuangan. Ia menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menempatkan pengelolaan keuangan di bank umum yang sehat, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan penandatanganan PKS ini, kami berharap agar jajaran Pemkab Lebak dapat segera berkoordinasi dengan Bank Banten untuk melaksanakan tahapan teknis lainnya guna mempercepat penempatan RKUD. Ini termasuk koordinasi dengan tingkat kecamatan hingga desa,” ujar Iwan dalam keterangan resmi pada (2/7/2024).
Penempatan RKUD Pemkab Lebak di Bank Banten juga diperkuat dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang menyarankan untuk memilih bank yang memenuhi kriteria kesehatan keuangan. Bank Banten dinilai sangat layak untuk mengelola RKUD berdasarkan evaluasi legalitas dan kesehatan keuangannya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, diharapkan proses administrasi dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif dan transparan.
Penempatan RKUD Pemkab Lebak di Bank Banten juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Setelah penandatanganan PKS, kedua belah pihak diharapkan segera mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Langkah selanjutnya melibatkan koordinasi intensif antara Pemkab Lebak dan Bank Banten untuk memastikan semua tahapan teknis terpenuhi dengan baik.
Keterlibatan Bank Banten dalam pengelolaan RKUD Pemkab Lebak diharapkan juga memberikan dampak positif bagi reputasi dan pertumbuhan bank dalam mendukung perekonomian lokal.
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Banten memiliki tanggung jawab yang besar dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Penandatanganan PKS ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih terintegrasi dan efisien.
Dengan demikian, penandatanganan PKS antara Bank Banten dan Pemkab Lebak pada tanggal 2 Juli 2024 menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Banten.
@rizalkoswara