VISI.NEWS | JAKARTA – Bank Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan menghapus biaya jasa atau merchant discount rate (MDR) untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi para pedagang, dengan batas hingga Rp 500 ribu. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers setelah rapat rutin Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Gedung BI.
Perry menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat adopsi digital di kalangan pedagang. “Kami arahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat,” ujarnya di Gedung Bank Indonesia pada Jumat (18/10/2024).
Awalnya, penghapusan biaya MDR QRIS hanya berlaku untuk transaksi sebesar Rp 100 ribu, namun kini batas tersebut ditingkatkan. Dengan kebijakan ini, hanya transaksi di atas Rp 500 ribu yang akan dikenakan biaya merchant. Perry menambahkan bahwa pembebasan biaya untuk Usaha Mikro (UMI) ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2024, sebagai langkah untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Saat ini, Bank Indonesia sedang mengevaluasi kebijakan terkait penggunaan QRIS untuk berbagai segmen usaha lainnya. Biaya transaksi pembayaran ritel akan dirancang agar lebih murah. “Sehingga kemudian mempermudah, memperlancar dan mendorong konsumsi tadi, itulah kebijakan pricing di sistem pembayaran,” jelasnya. @ffr