Search
Close this search box.

Bansos Kemensos Kembali Disorot, KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp200 Miliar

Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di KPK diumumkan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta./visi.news./Harianpijar
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta tempat pengumuman status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di KPK./visi.news./Harianpijar

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Namun, identitas tersangka belum diumumkan.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar Budi, Selasa (19/8/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos Kemensos yang mencuat pada 2020. KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sejak Agustus 2025 untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengangkutan penyaluran bansos.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho, mantan Dirut DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker, serta Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :