VISI.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan subsidi upah bagi dua juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun.
“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, belum lama ini.
Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.
Nantinya, kata Nadiem, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN)n dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Lebih lanjut, Mendikbud menngungkapkan, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Dengan perhatian yang demikian besar dari pemerintah, masyarakat diharapkan untuk tetap semangat dan tetap produktif berkarya dan bekerja selama pandemi, siap divaksin saat vaksin siap karena dengan divaksin kita melindungi diri dan melindungi negri. Ini semua adalah usaha kita untuk mewujudkan ‘Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit’.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pandemi Covid-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan juga pendidikan.
“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi mereka,” pungkasnya.@mpa