VISI.NEWS- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabuparen Bandung akan meminta persetujuan dewan, BPK, dan bupati untuk perpanjangan insentif pajak daerah tahap 2.
Hal itu tertuang dalam Peratutan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 bahwa pemerintah daerah harus melakukan pengurangan pajak daerah.
“Ini kan sesuai dengan Permendagri no.1 tahun 2020 bahwa di masa pandemi Covid- 19 ini pemerintah harus melakukan pengurangan pajak daerah. Makanya setelah kami sukses di tahap satu, kini kami mengajukannya lagi untuk tahap kedua,” tutur Usman Sayogi saat jumpa pers di sebuah rumah makan di Soreang, Senin (13/7).
Dia menjelaskan pendapatan pajak tahun ini ternyata meraup lebih besar ketimbang tahun sebelumnya. Hal itu berkat terobosan yang dilakukan Bapenda yang dipimpinya itu.
Per tanggal 30 Juni lalu, insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB sudah berakhir 30 Juni 2020. Pembayaran PBB yanh digratiskan untuk pembayaran di bawah Rp 500.000 dan BPHTB dengan diskon 15 persen, serta pajak hotel dan restoran 50%, membuat Bapenda meraup hasil besar.
“Prestasi tersebut tidaklah mudah, kami kerja keras untuk mendapatkan PAD besar. Sehingga bila dibandingkan dengan tahun lalu. per smester atau per setengah tahun lalu pada bulan Juni 2019 angkanya mencapai Rp 205 miliar. Kali ini pada tanggal yang sama bulan yang sama tahun ini 2020, kita meraup Rp 226 miliar. Pendapatan ini melebihi 10% dari pendapatan tahun sebelumnya,” terang Yogi semringah.
Dia mengatakan banyak sektor usaha yang berguguran di masa pandemi Covid-19 ini. Tapi angka tersebut lanjutnya, untuk penghasilan PAD dari PBB dan BPHTB malah naik.
“Malah yang bikin kami bangga, di hari akhir insentif ini, malah ada pemasukan Rp 25 miliar. Yang besar itu justru menyangkut masalah PAD pajak di atas 1 triliun,” pungkasnya. @pih