VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan aturan terkait penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung untuk kegiatan kampanye pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan netralitas, keadilan, dan ketertiban penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara demokratis, serta kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Humas Kota Bandung melalui siaran persnya. Dalam siaran pers tersebut, Humas Kota Bandung menjelaskan bahwa Barang Milik Daerah Kota Bandung adalah barang yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
Barang Milik Daerah Kota Bandung dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye pemilu dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Perangkat Daerah pengguna barang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam perizinannya, paling sedikit harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, dan metode kampanye pemilu, yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Serta tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu. Izin tersebut disampaikan oleh mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung untuk kampanye pemilu, antara lain:
- Bukan merupakan tempat ibadah.
- Tidak mengganggu fungsi atau peruntukkan Barang Milik Daerah.
- Tidak melibatkan anak.
- Dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
- Pada tahap sosialisasi, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana sosialisasi, peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, yang meliputi antara lain gambar, suara, atau grafis yang menggambarkan nomor urut dan/atau peserta pemilu serta ajakan memilih.
- Pada tahap kampanye, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang memakai atribut kampanye. Atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi dan program.
- Pada masa tenang, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan Barang Milik Daerah.
Syarat dan ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk Barang Milik Daerah Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, Barang Milik Daerah yang sudah dioperasikan dan/atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.
Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api), Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Lapangan Sepakbola Lodaya, GOR Padjajaran, dan Padepokan Mayang Sunda. Masing-masing barang memiliki kapasitas maksimal dan perangkat daerah pengelolanya yang berbeda-beda.
Harap diperhatikan juga, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:
- Tempat ibadah.
- Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
- Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya.
- Kantor Pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk kantor BUMN dan BUMD.
- Fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, taman, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan pasar.
@uli