VISI.NEWS – Seorang napi asimilasi kembali ditangkap polisi karena melakukan sejumlah penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial MRA (34) alias AD warga Kecamatam Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia melakukan 13 kali aksi penipuan, padahal baru 2 bulan asimilasi dari Lapas Sumenep, Jawa Timur.
“Pelaku ini merupakan napi asimilasi dari Lapas Sumenep, Jawa Timur dengan kasus pencurian. Dia baru keluar Maret lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP. Yusuf Ruhiman kepada wartawan, Rabu (17/6).
Menurutnya, meski baru keluar LP karena mendapat program asimilasi Covid-19, pelaku nekat beraksi jahat lagi dan sudah 11 kali melakukan penipuan dengan TKP berbeda, 3 di antaranya dilakukan di wilayah hukum Kota Banjar.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar kendaraan roda dua. Caranya pun cukup unik, karena pelaku seolah sebagai bos untuk memborong barang. Bahkan, pelaku juga sempat mengaku sebagai sopir anggota DPRD.
Seperti halnya aksi yang dilakukan di wilayah Kota Tasikmalaya. Pelaku menyasar agen kue, mebel, dan agen wedding organtion dengan mengaku sebagai bos dan sopir anggota dewan.
“Ke agen kue, tersangka yang berlaga bos memesan kue dengan jumlah yang sangat banyak. Ketika negosiasi selesai, tersangka meminjam motor dengan berpura-pura akan ke ATM untuk mengambil uang,” tuturnya.
Dikatakan Yusuf, ketika motor sudah dikuasai bukannya ke ATM, namun malah membawa kabur sepeda motor korbannya. Di sebuah mebel di Mitrabatik, pelaku pun melakukan aksi yang sama dengan modus operandi yang sama. Tersangka pun berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat.
Akhirnya para korban melaporkan kejadian penipuan itu ke Polredta Tasikmalaya. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan guna membekuk pelaku. Setelah bekerja keras melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di rumah kontrakannya.
“Benar, pelaku telah berhasil kami tangkap setelah melakukan penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV di lokasi-lokasi kejadian,” kata Yusuf.
Dijelaskan Yusuf, pelaku merupakan napi asimilasi atas kasus pencurian dengan vonis hukuman 1,6 tahun di Lapas Sumenep, Jawa Timur. Namun baru menjalani hukuman 1,3 tahun, pelaku mendapat program asimilasi dan kembali ke Kota Tasikmalaya.
Dari tangan pelaku pihaknya menyita barang-bukti BPKB dan STNK motor Honda Beat bernopol M 4210 BE, sebuah BPKB serta STNK motor Honda Beat bernopol Z 5574 MD dan pakaian pelaku ketika beraksi yang dikenali para saksinya.
“Pelaku dikenai pasal 378 dan atau 372 Jo 65 Ayat I KUHPidana dengan hukuman penjara 4 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku penipuan, MRA mengakui semua perbuatannya. Dirinya mengaku menyesal melakukan kejahatan ini.
Namun dia mengaku terpaksa melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang dari setiap motor curian yang telah dijualnya itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari untuk menghidupi anak dan istrinya.
“Saya menyesal Pak. Tapi ya gimana lagi karena kebutuhan. Saya memang sempat ngaku sebagai supir anggota dewan. Kemudian saya beraksi di sejumlah tempat,” terangnya. @erm