VISI.NEWS | BANDUNG – Indonesia sedang menghadapi salah satu ujian penting dalam diplomasi ekonominya. Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memantik polemik luas setelah sejumlah kalangan menilai substansi perjanjian itu berpotensi membatasi ruang gerak nasional. Perdebatan semakin menguat ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan beberapa kebijakan tarif yang sebelumnya menjadi dasar tekanan dagang. Di tengah dinamika tersebut, Indonesia sudah lebih dulu menandatangani kesepakatan, sehingga muncul pertanyaan publik: apakah langkah itu terlalu tergesa-gesa?
Dalam Podcast Madilog Forum Keadilan, Direktur Celios, Bima Yudhistira, menyampaikan kritik tajam terhadap isi perjanjian tersebut. “Kalau kita baca draf yang beredar, klausulnya lebih banyak membebani Indonesia. Ini bukan sekadar kerja sama dagang biasa, tapi menyangkut arah ekonomi jangka panjang,” ujarnya. Ia menilai substansi ART perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui konsekuensi yang mungkin timbul.
Baca juga
Di Tengah Bayang-bayang Perang Dagang Global, Prabowo dan Trump Dijadwalkan Bertemu Januari 2026
Negosiasi Dagang RI-AS Masuk Tahap Teknis, Format Perjanjian Disepakati
Ketimpangan Klausul dan Risiko Ketergantungan
Salah satu sorotan utama adalah dugaan kewajiban peningkatan impor dari Amerika Serikat dalam jumlah besar, termasuk sektor migas, gandum, kedelai, produk susu, hingga daging. Jika komitmen itu dijalankan tanpa strategi mitigasi, neraca perdagangan Indonesia berpotensi tertekan.
“Kalau pembelian migas dan pangan meningkat drastis, sementara ekspor kita tidak naik signifikan, maka defisit bisa melebar. Ini berdampak pada nilai tukar dan stabilitas fiskal,” kata Bima. Ia menambahkan bahwa ketidakseimbangan semacam itu dapat menciptakan ketergantungan jangka panjang terhadap satu mitra dagang.
Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai klausul yang disebut-sebut membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain tanpa persetujuan tertentu. “Politik luar negeri kita bebas aktif. Kalau ada pembatasan semacam itu, maka ruang diplomasi kita menyempit,” tegasnya. Menurutnya, Indonesia selama ini menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai kekuatan global, termasuk Tiongkok, Uni Eropa, dan kawasan Timur Tengah.
Ancaman bagi Industri Nasional dan Ekosistem Digital
Dampak lain yang menjadi perhatian adalah potensi tekanan terhadap industri dalam negeri. Petani, peternak, dan pelaku UMKM pangan dinilai bisa terdampak jika impor pangan melonjak. “Kita sedang bicara ketahanan pangan. Jangan sampai produksi lokal kalah bersaing karena komitmen impor yang terlalu longgar,” ujar seorang analis kebijakan perdagangan yang turut hadir dalam diskusi tersebut.
Di sektor digital, kekhawatiran muncul terkait pembatasan kebijakan data dan pajak digital. Jika Indonesia tidak lagi memiliki fleksibilitas dalam mengatur pajak perusahaan teknologi global, maka potensi penerimaan negara bisa tergerus. “Kedaulatan digital itu bukan jargon. Ini soal data, pajak, dan masa depan industri teknologi nasional,” kata Bima.
Isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga ikut disorot. Apabila regulasi TKDN dilonggarkan akibat tekanan perjanjian, maka program hilirisasi dan industrialisasi nasional bisa melemah. “TKDN adalah instrumen strategis untuk membangun industri dalam negeri. Jangan sampai itu dikorbankan,” tambahnya.
Jalur Hukum dan Peluang Renegosiasi
Meski telah ditandatangani, ART belum otomatis berlaku penuh tanpa proses ratifikasi sesuai Undang-Undang Perjanjian Internasional. Artinya, pemerintah dan DPR masih memiliki ruang untuk mengevaluasi secara komprehensif.
“Belum diratifikasi berarti masih ada ruang koreksi. Pemerintah bisa meninjau ulang, bahkan membatalkan jika terbukti merugikan kepentingan nasional,” ujar seorang pakar hukum tata negara dalam forum yang sama. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik hukum internasional dikenal prinsip perubahan keadaan fundamental yang dapat menjadi dasar peninjauan ulang perjanjian.
Celios sendiri telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Sekretariat Negara. “Kami meminta transparansi dan kajian mendalam. Kalau tetap dipaksakan tanpa partisipasi publik, opsi gugatan terbuka,” tegas Bima.
Beberapa negara lain disebut memilih pendekatan hati-hati dengan menunggu perkembangan kebijakan tarif Amerika sebelum menyepakati komitmen jangka panjang. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian strategis dalam situasi geopolitik yang fluktuatif.
Ujian Kepemimpinan dan Arah Ekonomi Nasional
Perdebatan ART bukan semata soal angka tarif. Ini menyangkut arah ekonomi Indonesia dalam peta global. Apakah Indonesia akan mempertahankan keseimbangan hubungan internasional, atau masuk dalam orbit ekonomi yang lebih eksklusif?
“Bangsa yang kuat menentukan syaratnya sendiri, bukan sekadar menerima syarat pihak lain,” ujar Bima dalam penutup diskusi. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci agar publik dapat menilai secara objektif.
Kini sorotan tertuju pada pemerintah dan DPR. Keputusan yang diambil dalam beberapa pekan ke depan akan menentukan arah kebijakan ekonomi jangka panjang. Transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat menjadi parameter utama.
Waktu terus berjalan. Jika evaluasi dilakukan dengan matang, Indonesia dapat memperkuat posisi tawarnya. Namun jika langkah tergesa-gesa berlanjut tanpa koreksi, risiko ekonomi dan politik bisa menjadi konsekuensi yang panjang. Sejarah akan mencatat pilihan yang diambil hari ini — apakah memperkokoh kedaulatan atau justru mempersempit ruang gerak bangsa sendiri.
@uli