VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa batas usia pemuda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tetap berada pada rentang 16 hingga 30 tahun. MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar batas usia maksimal pemuda dinaikkan menjadi 40 tahun.
Permohonan pengujian Undang-Undang Kepemudaan tersebut diajukan oleh enam warga negara, yakni Husnul Jamil, Rizal Bakri Rahayaan, Hamka Arsad Refra, M. Isbullah Djalil, Yusril Toatubun, dan Heri Febrian. Para pemohon menilai ketentuan usia pemuda dalam Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 bersifat tidak adil karena membatasi akses warga berusia di atas 30 tahun terhadap berbagai program kepemudaan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan hanya memuat definisi hukum tentang pemuda, yaitu warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun yang berada pada fase penting pertumbuhan dan perkembangan. Menurut Mahkamah, penentuan batas usia tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
MK menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak menentukan batas usia minimum maupun maksimum yang berlaku umum untuk seluruh jabatan atau kategori sosial tertentu, termasuk pemuda. Oleh karena itu, dalam sidang putusan MK yang berlangsung, Senin (19/1/2026) di Jakarta, penetapan usia pemuda sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan legislator sebagai bentuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, antara lain Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, hingga Putusan Nomor 89/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan-putusan tersebut, MK secara konsisten menyatakan bahwa pengaturan syarat usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang tidak menimbulkan diskriminasi dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Terkait dalil para pemohon yang merasa dirugikan karena tidak dapat mengakses program kepemudaan akibat faktor usia, MK berpandangan bahwa tidak terpenuhinya harapan untuk terlibat dalam program tertentu tidak serta-merta merupakan pelanggaran hak konstitusional. Mahkamah menilai, negara tetap dapat memberikan ruang partisipasi publik melalui berbagai skema kebijakan di luar rezim kepemudaan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II, III, IV, dan V tidak dapat diterima. Sementara itu, permohonan Pemohon I dan Pemohon VI ditolak seluruhnya karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Sidang pleno pengucapan putusan digelar secara terbuka untuk umum pada Senin, 19 Januari 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dengan putusan ini, batas usia pemuda secara hukum tetap tidak berubah. MK menegaskan bahwa jika terdapat kebutuhan untuk memperluas definisi usia pemuda hingga 40 tahun, maka perubahan tersebut harus ditempuh melalui proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, bukan melalui putusan pengadilan konstitusi.
@uli