VISI.NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mendata selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 telah terjadi 243 pelanggaran terhadap protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan berbagai bentuk.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan 243 pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di masing-masing daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Selama tahapan pencalonan yang sudah kita lewati bersama bahwa ada ada 243 pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” kata Ratna saat diskusi daring bertajuk ‘Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020’, seperti dilansir dari merdeka.com, Selasa (15/9/2020).
“Semisal kami mencatat ada pelanggaran di Sumatera Utara dimana ada bakal calon yang dinyatakan positif itu mendaftar secara langsung di kantor KPU,” tambahnya.
Termasuk, ia menjelaskan contoh lain pelanggaran yakni, pendaftaran yang diwakili oleh suaminya, lantaran Calon yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 dan tak bisa hadir ke KPU untuk melakukan pendaftaran.
Namun demikian, Ratna menjelaskan bahwa tindakan seperti itu tidaklah diperbolehkan, karena dalam Peraturan KPU pada tahapan pencalonan telah diatur mekanisme pendaftaran secara virtual.
“Ini beberapa pelanggaran yang terkait dengan protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU pencalonan. Nah ini lah yang menjadi catatan kami terhadap tahapan pencalonan,” jelasnya.
Kemudian, Ratna menyampaikan terkait pelanggaran pengumpulan masa oleh bakal pasangan calon selama tahapan pencalonan. Ia akan terus berkoordinasi kepada kepolisian untuk langkah penindakan lebih lanjut.@mpa