Search
Close this search box.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat: Tingkat Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Bandung Termasuk Tinggi

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat, Zaky Hilmi, saat diwawancara seusai membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 di Hotel Kampung Pago, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021) siang./visi.news/yusup supriatna

Bagikan :

VISI.NEWS – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, khususnya di Jawa Barat, satu persatu usai dilaksanakan. Ada beberapa PR bagi semua pihak yang terlibat sebagai catatan ke depannya dalam kontestasi politik ini.

Dimensi kecurangan masih tetap terjadi. Belum lagi soal integritas terkait pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN, sampai dengan money politic yang masih kerap muncul.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Zaky Hilmi, menegaskan bahwa Bawaslu ada di posisi netral. Pihaknya berpijak pada temuan-temuan hasil pengawasan selama proses tahapan Pilkada.

“Tidak dalam posisi sama dengan KPU. Bisa saja apa yang disampaikan oleh KPU itu berbeda dengan apa yang diberikan keterangan oleh Bawaslu, tergantung dari hasil kerja-kerja yang sudah kita lakukan,” jelas Zaky kepada wartawan, seusai membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 di Hotel Kampung Pago, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021) siang.

Lebih jelasnya, Zaky mengilustrasikan posisi netral Bawaslu dalam persoalan data pemilih. Ketika KPU menyatakan tidak ada persoalan mengenai hal tersebut, akan tetapi kemudian Bawaslu, berdasarkan hasil pengawasan, menemukan ada persoalan data pemilih, maka tentu saja pihaknya akan menyampaikan fakta apa adanya. “Itu contoh kecilnya saja,” imbuhnya.

Terkait pelanggaran Pilkada, lanjut Zaky, Kabupaten Bandung termasuk tinggi tingkat pelanggarannya. “Kita ada 282 perkara, lengkapnya sudah dirilis di IG Bawaslu Jabar. Data yang resmi sudah ada dan bisa dikutip. Memang (Kabupaten) Bandung termasuk yang tinggi untuk pelanggaran,” paparnya.

Misal, tambahnya, kaitan soal keterlibatan ASN dan Kepala Desa yang sudah ada putusan pengadilannya di Indramayu dan Cianjur, juga terkait money politic di Cianjur dengan hukuman 36 bulan penjara dan denda maksimal 200 juta Rupiah.

Baca Juga :  Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub untuk Dorong Lapangan Kerja

Perihal sengketa Pilkada, ungkap Zaky, hal tersebut terjadi di 3 wilayah, yakni Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, dan Pangandaran.

Dalam sengketa ini, posisi Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, di mana pihaknya akan menyajikan hasil-hasil tugas pengawasan, penanganan dugaan pelanggaran, sampai penyelesaian sengketa.

Merangkum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, ada beberapa catatan penting yang disoroti Bawaslu. Pertama, persoalan teknis di tingkat penyelenggaraan oleh KPU, misalnya Formulir C yang masih tertukar antara Cianjur dengan Kabupaten Bandung, padahal formulir tersebut merupakan bagian yang penting dalam proses pemungutan dan rekapitulasi di TPS.

Ke dua, sambung Zaky, perihal rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini berangkat dari temuan mengenai KPPS yang tidak mematuhi dan tidak memahami regulasi, sehingga ada pemilih dari luar TPS yang tidak ada di DPT TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilih.

“Ini terjadi di Indramayu dan Cianjur. Sehingga Bawaslu merekomendasikan agar ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yang lainnya, soal pelanggaran etik yang diduga penyelenggara tidak netral, sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan rekomendasi untuk pemberhentian (petugas) terhadap pelanggaran itu,” jelasnya.

Zaky melanjutkan, catatan berikutnya adalah penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). “Kalau Protokol Kesehatannya, (Kabupaten) Bandung ke dua setelah Karawang. Kalau (Kabupaten) Bandung kan jumlah pelanggaran 36 berupa peringatan dan 1 pembubaran. Ini kan ukurannya berangkat dari hasil penanganan pelanggaran kita, dari temuan, maupun dari laporan masyarakat. Memang (Kabupaten) Bandung cukup tinggi. Datanya ada di situ,” ujarnya.

Di sisi lain, Zaky mengatakan, walaupun banyak pelanggaran yang terjadi, Bawaslu juga mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pertama, perihal tercapainya target partisipasi pemilih. Ke dua, upaya pencegahan Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan pada saat pelaksanaan pemungutan suara yang dinilai berhasil.

Baca Juga :  Dua Gol Injury Time Warnai Kemenangan PSM Makassar

“Tingkat partisipasi dan ketaatan Prokes oleh masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya juga bagus,” pungkasnya. @yus

Baca Berita Menarik Lainnya :