VISI.NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat membubarkan 37 kampanye para calon dalam Pilkada 2020 karena melanggar ketentuan. Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan, pihaknya mencatat ada 37 kampanye pasangan calon (paslon) yang dibubarkan sejak dimulai Minggu (18/10/2020) kemarin.
Dia merincikan, 37 kampanye yang dibubarkan itu terdiri dari 3 kampanye calon Gubernur Sumbar dan 34 kampanye calon Bupati dan calon Wali kota pada masing-masing daerah.
“37 kampanye yang dibubarkan itu, berdasarkan laporan dari KPU Kabupaten dan Kota hingga Minggu 18 Oktober 2020 kemarin,” kata Vifner di Padang kepada Merdeka.com, Senin (19/10).
Dia menjelaskan pembubaran itu dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon yang tengah melakukan kampanye.
“Rata-rata mengumpulkan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Vifner.
Bawaslu sendiri mengaku telah melakukan tindakan pencegahan diawal. Namun, apabila tidak diindahkan akan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas. “Tapi kalau tidak mau dicegah ya sudah, Bawaslu akan mengambil tindakan penindakan seperti pembubaran kampanye tidak sesuai aturan,” kata Vifner.
Sejauh ini, Bawaslu sendiri telah memberikan tindakan berupa teguran hingga pembubaran sebanyak 44 kali. Teguran tertulis karena pelanggaran protokol Covid-19 pada Pilgub Sumbar sebanyak dua kali.
Kemudian, teguran tertulis terhadap pelanggaran protokol Covid-19 pada Pilbup atau Pilwako sebanyak lima kali. “Sedangkan sisanya adalah pembubaran kampanye tiga kali pada Pilgub Sumbar, dan 34 pembubaran di Pilbup dan Pilwako,” jelas Vifner.
Bawaslu mengimbau agar para kontestan Pilkada tersebut mematuhi protokol kesehatan Covid-19 hingga masa kampanye akhir November 2020 mendatang.
“Patuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan kampanye, serta memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Dan kalau bisa Paslon dan tim pemenangan memaksimalkan sistem kampanye secara daring,” kata Vifner.@mpa