Search
Close this search box.

Bayar Rp. 500 Ribu, Reynaldi : Uji Kompetensi Pegawai Non ASN Seharusnya Gratis

Anggota DPRD Jawa Barat, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi./visi.news/eko aripyanto.

Bagikan :

VISINEWS |BANDUNG – Sejumlah tenaga non apartur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Jawa Barat (Jabar) mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran uang senilai Rp. 500 ribu untuk mengikuti uji kompetensi.

Salah seorang Non ASN bernisial A mengatakan, kewajiban pembayaran uang senilai Rp. 500 ribu tersebut, memang tidak tercantum dalam nota dinas KPG.03.01/ND-303/UMUM yang ditandatangani Kepala Bagian Umum, Dodi Sukmayana.

“Dalam nota tersebut memang tidak disebutkan untuk membayar Rp. 500 ribu, tapi ada oknum yang memungut agar Non ASN ikut uji kompetensi agar diangkat kembali di tahun 2023,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Jabar, Reynaldi meminta agar dugaan pungutan iuran Rp. 500 ribu tersebut tidak dilakukan atau dibatalkan, pasalnya selain banyak Non ASN di Sekretariat DPRD Jabar (Setwan) keberatan, praktik tersebut tidak berdasar aturan yang jelas.

“Dugaan iuran Rp. 500 ribu itu tidak berdasarkan payung hukum yang jelas dan tegas, sangat memberatkan Non ASN di Setwan, lebih baik untuk tidak diberlakukan sebagai syarat uji kompetensi,” tegasnya.

Reynaldi mengungkapkan, seharusnya mengenai tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Jabar semestinya diatur oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, bahkan sejauh ini belum ada aturan pasti dari Pemerintah Pusat tentang kejelesan tenaga Non ASN.

“Aturan soal pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Jabar seharusnya ada Pergub-nya, mengatur mulai dari gaji, masa kerja, dan lain-lain lainnya,” ungkapnya.

Sekedar informasi, tes serupa memang ada sejak tahun 2021, pada pelaksanaannya tidak ada pungutan sama sekali alias gratis, namun saat ini terdapat isu agar membayar Rp. 500 ribu.

“2021 yang saya dengar ada tes serupa, gratis, tapi tahun 2022 ini ada isu harus bayar Rp. 500 ribu dan itu tersebar di pesan WhatsApp, intinya adalah harus dicabut jika benar aturan itu ada dan diberlakukan,” pungkasnya. @eko.

Baca Berita Menarik Lainnya :