Search
Close this search box.

Bea Cukai Surakarta Bina Perajin Miras Ilegal “Ciu Bekonang”. Ini Alasannya

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menjelaskan program pembinaan perajin miras beralkohol "Ciu Bekonang" kepada wartawan/visi.news/tok suwarto

Bagikan :

VISI.NEWS | SOLO – Kantor Bea Cukai Surakarta, tahun 2022 ini menggelar program pembinaan terhadap para perajin minuman keras (miras) beralkohol yang populer dengan sebutan “Ciu Bekonang” di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Program khusus berupa tatakelola produksi ciu tersebut, bertujuan agar para perajin menjalankan usaha secara baik dengan produk legal dan hasil produksinya tidak membahayakan orang.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, dalam media gathering di halaman belakang kantor Bea Cukai Surakarta, kawasan Colomadu, Kamis (13/1/2022).

“Tatakelola Ciu Bekonang perlu dibenahi. Para perajin ciu jangan sampai kehilangan pekerjaan, jangan kehilangan mata pencaharian. Kita membina para perajin ciu Bekonang, supaya produk mereka legal dan tidak membahayakan orang lain,” katanya.

Program pembinaan terhadap para perajin yang membuat ciu secara turun temurun, menurut Budi Santoso, merupakan rintisan sejak lama untuk mengubah kebiasaan pengusahaan ilegal agar menjadi legal.

Selama ini, katanya, Bea Cukai Surakarta melakukan sosialisasi bahwa ciu yang diproduksi para perajin menggunakan bahan baku tetes tebu dengan kandungan kadar metanol tinggi merupakan zat yang beracun.

“Ciu dengan bahan baku tetes tebu tidak bisa dikonsumsi karena beracun. Dalam pembinaan ini, para perajin diajarkan membuat produk dengan mengubah ciu untuk kepentingan lain, seperti alkohol dan produk kesehatan,” jelas Budi Santoso.

Kepala kantor Bea Cukai Surakarta itu, menambahkan, dalam masa pandemi Covid – 19 pihaknya telah melakukan pelatihan pembuatan hand sanitizer yang diikuti sejumlah perajin. Bea Cukai Surakarta akan terus mendorong para perajin Ciu Bekonang, agar melaksanakan konsep produksi secara legal melalui kegiatan pelatihan maupun pemberian sarana dan prasarana produksi.

Baca Juga :  Dramatis! 3 Jet Tempur F-15 Jatuh di Kuwait, Nasib Pilot AS Berbeda

Budi Santoso di depan wartawan juga memaparkan capaian kinerja Bea Cukai Surakarta tahun 2021, termasuk capaian penerimaan cukai yang mencapai 107,74 persen, yakni sebesar Rp 2,178 triliun dari target Rp 2,023 triliun. Sedangkan penerimaan kepabeanan terrealisasi sebesar Rp 36 miliar dari target Rp 31 miliar.

Dalam melakukan penindakan, sambung Budi, Bea Cukai Surakarta selama 2021 melakukan 107 kali penindakan, di antaranya berupa 5 juta batang rokok ilegal, 13.000 liter miras ilegal, dan 113 gram zat psikotropika.

Selain itu, di tahun 2021 Bea Cukai Surakarta memberikan fasilitas yang terkait dengan penanganan Covid-19, antara lain pembebasan 400 buah tabung oksigen, 51 alat HEPA ventilasi, dan 75 paket masker, oxymeter, termometer, dan vitaminz dengan total pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp. 338 juta.

“Kecuali pemberian fasilitas pembebasan terhadap barang yang terkait Covid-19, Bea Cukai Surakarta juga mendukung pemerintah dalam program pemulihan ekonomi, dengan membuka “Rumah Ekspor Solo”, bekerjasama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan VISI.NEWS tentang upaya Bea Cukai Surakarta mencegah peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, Budi Santoso, mengungkapkan, pihaknya terus berupaya di luar penindakan represif, di antaranya melalui sosialisasi agar para produsen melegalkan usahanya dengan menggunakan pita cukai, seperti yang dilakukan di Kudus.

Menyinggung kemungkinan adanya backing di balik produksi rokok ilegal, Budi menegaskan, para produsen rokok ilegal mengedarkan rokok tanpa cukai dalam jumlah besar, bahkan mencapai jutaan batang tersebut semata-mata karena faktor ekonomi.

“Kalau mereka mengedarkan rokok tanpa cukai bisa menjual dengan keuntungan besar. Karena ada margin keuntungan cukup besar antara yang pakai cukai dengan yang ilegal. Selama ini belum ada indikasi adanya backing, selain faktor ekonomi tersebut,” tandasnya. @tok

Baca Berita Menarik Lainnya :