Search
Close this search box.

Beberapa Fakta Terkait Jurnalis Perempuan yang Jadi Korban Pelecehan di KRL, Pelaku Diblacklist KAI

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pada Selasa, 16 Juli 2024, seorang jurnalis perempuan dengan inisial QHC menjadi korban pelecehan di KRL Commuterline relasi Jakarta-Bogor tujuan Stasiun Jakarta Kota sekitar pukul 20.15 WIB. Kejadian ini menjadi viral setelah korban membagikan kronologinya di media sosial X melalui akun pribadinya @anotherssm.

“Saya jurnalis perempuan yang mengalami kejadian tidak mengenakan di kereta arah Manggarai ke Cikini sepulang saya bertugas,” tulis QHC dalam unggahannya. Berikut kronologi dan lima fakta terkait pelecehan tersebut:

1. Korban Dilecehkan dengan Cara Direkam

QHC, yang merupakan jurnalis magang di salah satu media swasta, menceritakan bahwa saat kejadian ia sedang duduk di KRL Commuter sambil memainkan ponsel dan memasang earphone. Ia tidak menyadari kondisi sekitar hingga seorang petugas Commuterline memberitahukan bahwa ada seorang pria paruh baya yang merekam dirinya.

“Saya lagi duduk biasa di kereta, ternyata bapak ini dari seberang videoin, ini saya dapat info dari petugas KAI yang saat itu sudah selesai bertugas, posisinya di sebelah pelaku. Setelah itu, pelaku diamankan oleh security untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah tiba di Stasiun Jakarta Kota, pelaku diamankan pihak keamanan Commuterline.

2. Bukti Rekaman Video

Setelah diamankan, ditemukan bukti berupa tujuh rekaman video korban dengan durasi 3 hingga 7 menit di ponsel pelaku. Berdasarkan keterangan QHC, bukan hanya dirinya yang menjadi korban, tetapi ada juga perempuan lain yang direkam secara diam-diam. Petugas KAI dan keamanan stasiun menemukan sekitar 300 video asusila dari ponsel pelaku.

3. Laporan Korban Ditolak Polisi
QHC melaporkan kejadian ini ke kepolisian, namun laporan tersebut dihadapkan pada birokrasi yang rumit. Ia melaporkan kasus ini ke Polsek Taman Sari, yang kemudian dioper ke Polsek Menteng, dan akhirnya ke Polsek Tebet hingga membuat laporan di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Cianjur: Lima Orang Mengalami Luka Ringan

“Bayangkan seorang perempuan, harus mengatasi ketakutannya, masih dihadapkan dengan birokrasi pelaporan yang belibet, belum lagi dihadapkan dengan oknum-oknum polisi yang justru ada kesan ditolak dengan beragam alasan,” jelas QHC. Salah satu aparat kepolisian menjelaskan alasan penolakannya karena tidak terlihat alat vital atau tidak ada paksaan dalam perekaman.

4. Pelaku Membuat Surat Pernyataan dan Video Permintaan Maaf

Karena tidak bisa diproses oleh polisi, pelaku diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. Proses ini berlangsung dari pukul 20.30 WIB hingga 02.30 WIB di Polres Jakarta Selatan.

5. Pelaku Diblacklist Tidak Bisa Naik Commuterline
Pihak KAI Commuter merespons kasus ini dengan memberikan sanksi kepada pelaku berupa blacklist sehingga tidak bisa naik KRL Commuterline lagi. “KAI memastikan pelaku tidak akan bisa naik KRL Commuterline lagi dengan mem-blacklist wajahnya dalam sistem face recognition,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya pada Kamis, 18 Juli 2024.

Identitas pelaku akan dimasukkan ke database CCTV analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuterline kembali. Respon cepat dan tegas dari KAI Commuter ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi para penumpang.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :