Search
Close this search box.

Begini Caranya Agar Tak Terjerat Lilitan Utang Pinjol

Pinjaman online (pinjol) ditegaskan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hukumnya haram karena membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat./foto/dok./via sindonews/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Berikut beberapa hal mengenai cara agar kamu terhindar dari pinjaman online yang kian agresif. Berikut ulasan selengkapnya :

1. Takar Kemampuan Finansial sebelum Ajukan Pinjaman Online

Sebagai pinjaman, tentunya jenis pinjaman online mewajibkan semua nasabahnya untuk dapat melunasinya tepat waktu. Oleh karenanya sebelum mengajukan pinjaman ada baiknya kamu menghitung kemampuan finansial apakah dapat mengcover seluruh pengeluaranmu atau justru sebaliknya. Ada baiknya pengeluaran untuk keperluan cicilan tak lebih dari 30% dari total pendapatan mu. Angka tersebut adalah yang paling ideal dan sisanya kamu bisa mengalokasikannya untuk keperluan investasi.

Dengan mengetahui kemampuan keuanganmu, hal tersebut membuat keuangan menjadi lebih sehat serta menghindarkan dari kesulitan untuk membayar pengeluaran dasar lainnya. Setelah memastikan semuanya baik-baik saja maka kamu baru bisa mengajukan pinjaman ke lembaga penyedia pinjaman online yang dapat diakses melalui laman web maupun aplikasi.

2. Jangan Ambil Pinjaman Online Apabila Kamu Memiliki Cicilan yang Masih Berjalan

Tips selanjutnya yakni jangan ambil pinjaman online apabila kamu memiliki cicilan yang masih berjalan. Jika sebelumnya di atas telah membahas alokasi maksimal untuk cicilan sebanyak 30% dari total pemasukan, sering kali hal tersebut tak pernah kamu perhatikan. Ada baiknya pula jika kamu memiliki cicilan berjalan sekalipun dibawah 30% dari pemasukan, kamu bisa benar-benar tak mengajukan pinjaman online.

Hal tersebut dikarenakan pinjaman yang masih berjalan akan selalu membebani keuanganmu. Tak menutup kemungkinan pengeluaran semakin bertambah dan kamu pun tak mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu. Pada akhirnya justru denda pinjaman semakin membengkak. Terlebih untuk jenis pinjaman online bunganya akan terakumulasi berdasarkan jumlah harimu telat membayar.

3. Mengajukan Pinjaman Didasarkan pada Kebutuhan, Bukan Hanya Keinginan Saja

Baca Juga :  CEK FAKTA | Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Gol Bahrain Dianggap Tidak Sah oleh FIFA ?

Sering kali kamu tergoda untuk memiliki sesuatu, namun kantong berkata lain. Salah satu cara instant untuk bisa memilikinya sering kali dengan cara mengajukan pinjaman ke bank. Hal tersebut tentunya tindakan yang salah, terlebih jika jenis pinjaman yang kamu ajukan adalah tipe pinjaman online. Kamu harus bisa membedakan mana kebutuhan dari sisi urgensinya. Kamu tentunya pernah memperoleh pengetahuan bukan antara kebutuhan primer, sekunder dan tersier.

Kebutuhan primer sendiri adalah kebutuhan sandang, pangan dan papan, dimana didalamnya termasuk biaya berobat, biaya pendidikan serta kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan kebutuhan yang sifatnya berupa keinginan yakni berupa impian atau keinginan yang justru sifatnya sesaat. Sifat dari kebutuhan tersebut adalah tak wajib langsung terealisasi saat itu juga.

Contoh dari kebutuhan dilihat dari sisi keinginan yakni keinginan untuk membeli ponsel terbaru, keinginan untuk liburan hingga keinginan untuk membeli pakaian mahal. Semua itu tentunya dapat ditunda dilain hari lantaran tingkat urgensinya tidaklah terlalu tinggi dan dapat kamu beli di kemudian hari. Sebisa mungkin pikirkan kembali barang yang hendak kamu beli, apakah sudah sesuai dengan keadaan keuangan atau justru terlalu memaksakan.

4. Pilih Lembaga Pinjaman Online yang Legal (Terdaftar di OJK)

Poin berikutnya yang harus kamu perhatikan dalam memilih lembaga pinjaman online yang legal atau artinya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Saat ini ada banyak sekali pinjaman online yang tak terdaftar secara resmi di OJK. Entah karena besaran bunga yang melebihi batas wajar, hingga pendirian perusahaan yang tidak jelas. Tak perlu khawatir untuk poin satu ini, saat ini pihak OJK telah merilis beberapa perusahaan Financial Technology atau Fintech illegal yang tak terdaftar dalam OJK.

Baca Juga :  Elnusa Petrofin Raih Penghargaan di Technology Day 2024 untuk Dukung Program Minyak Nasional

Selebihnya diluar daftar tersebut artinya Fintech tersebut adalah illegal. Hati-hatilah dalam memilih kreditur pinjaman online. Salah dalam melangkah yang terjadi justru keuanganmu bisa terganggu, mulai dari bunga yang tak wajar, diganggu oleh pihak debt collector hingga yang terparah yakni pencurian data oleh pihak kreditur melalui mobile apps.

Ajukan Pinjaman Online di Platform yang Legal dan Diawasi oleh Lembaga Keuangan

Demikianlah beberapa cara yang wajib kamu perhatikan untuk menghindari lilitan utang pinjaman online. Jangan beranggapan semua kreditur pinjaman online adalah legal. Kamu patut curiga dengan syarat yang ditentukan pihak kreditur, dan yang terpenting jangan ragu untuk membandingkan besaran bunga, serta syarat yang ditentukan kreditur sehingga kamu tak salah langkah. Semoga berguna!

@yuli dwiyanti

 

Baca Berita Menarik Lainnya :