Beli Celurit 400 Ribu di Madura Buat Tawuran, Pria Asal Indrakila Diamankan Polisi

Editor Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar bersama pelaku IR. /visi.news/Redho fitriyadi
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SURABAYA – Pemuda 21 tahun asal Jalan Indrakila, Surabaya itu hanya menunjukkan raut wajah penuh penyesalan saat dihadapkan ke kamera awak media, IR pelaku pembacokan mengaku menyesali perbuatannya

“Saya menyesal pak,” kata IR saat press release di Mapolsek Tambaksari, Senin (21/6/2022).

IR mengaku bahwa celurit dengan panjang lebih dari satu meter itu ia beli di salah satu desa di Madura, dengan harga Rp 400 ribu.

“Punya saya pak. Beli di Madura Rp 400 ribu,” ujar pria pengangguran itu.

IR juga mengaku, celurit miliknya itu digunakan untuk berjaga-jaga saat malam tahun baru lalu. Sebab banyak kelompok luar kampungnya yang kerap membuat keributan.

“Buat jaga-jaga saja. Banyak geng yang bikin rusuh di kampung saya,” pungkasnya.

Sementara Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, tawuran itu bermula dari keselahpahaman dua kelompok yang bersenggolan motor hingga berujung aksi adu mulut, pada Jumat (17/6/2022) lalu.

“Dengan adanya kata-kata tak sepatutnya, pelapor (korban) merasa tidak terima dan mengajak tiga orang tersebut berkelahi. Sempat diajak ke tengah kota. Tapi tidak jadi,” terang Akhyar.

Namun, keributan tidak sampai di sana. Kedua belah pihak yang sebenarnya saling kenal itu lalu kembali ke rumah masing-masing. Selanjutnya, dengan beberapa pasukan, pihak tersangka mendatangi rumah korban.

“Namun karena kalah jumlah dan juga saat itu diacungkan senjata, tersangka kembali. Lalu, korban balas mendatangi tersangka. Dengan mengendarai motor masing-masing berboncengan. Datang ke sana. Maka terjadilah keributan,” sambung Akhyar.

Akhyar menyebut, di antara 5 orang itu, ada salah satu korban yang dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, kaki sebelah kiri korban ED mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  SKETSA | Hamzah Fansuri

Setelah melakukan penyelidikan, dalam waktu cepat, Tim Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi berhasil menangkap IR, sang pelaku pembacokan,

Kini, IR dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam.@redho

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Meski Berduka, Persib Fokus Bidik Kemenangan

Sel Jun 21 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS/BANDUNG– Untuk menghadapi laga pamungkas melawan Bhayangkara FC pada babak penyisihan Grup C Piala Presiden 2022, Persib berusaha fokus bidik kemenangan dan lolos ke perempatfinal. Pernyataan tersebut dilontarkan pelatih Maung Bandung, Robert Alberts pada sesi temu wartawan di Graha Persib, Jalan Sulanjaya, Kota Bandung, Senin (20/6/2022). Robert menegaskan, menghadapi […]