Search
Close this search box.

Belum lama Diperbaiki Kolam Ikan BBI Ciparay Sudah Retak Lagi, Warga Menduga Pengerjaanya Asal-Asalan

Bagikan :

VISI.NEWS | CIPARAY – Rehabilitasi kolam ikan di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung yang telah dikerjakan beberapa waktu lalu terkesan gagal.

Salah seorang pekerja yang juga merupakan warga setempat (Doli) bukan nama asli, mengaku bahwa proses pengerjaan Rehabilitasi di 7 titik kolam ikan yang berada di BBI diduga asal-asalan.

” Saya pernah ikut bekerja sebagai tukang, itupun hanya satu hari, alasannya karena saya lihat prosesnya jorok asal-asalan, jadi ya mending keluar karena gak biasa mengerjakannya dengan cara seperti itu, dan bukan saya aja yang keluar, ada yang lainnya juga keluar,” katanya, saat ditemui VISI.NEWS yang juga memantau langsung fakta di lapangan, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa salah satu yang melatarbelakangi untuk tidak melanjutkan pekerjaannya itu, karena dilihat dari pengadaan bahan dan materialnya terbilang kurang. Padahal anggaran yang diperuntukan untuk rehab 7 kolam ikan cukup besar.

” Di cor mah di cor, tapi teu di acian deui, teu rapih katinggalna kan kasar janteun ngewa, itukan tos raretak deui, akibat pengacian na teu leres, kedahna di acian sampai rata teu kedah kandeul da ceukap anggaranna Rp. 700 juta, lebar pami tos kieu akhirna ngke cai anu di kolam tiasa bocor deui reumbeus, oge moal tiasa hemat cai, ” ucapnya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan bahwa
upah yang diterima (tukang) juga dinilai tidak sesuai dengan standar. “Sehari itu juga, dikasih Rp.100.000 tanpa lain-lain, biasanya untuk pengerjaan proyek seperti ini sih Rp.150.000 per hari, itu pun ada omprengan,” ucapnya.

” Kalo ga salah waktu pengerjaannya kurang lebih satu bulan, dari Bulan Juli sampai Bulan Agustus 2023,” tambahnya.

Baca Juga :  Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan 5 Desember 2024

Sementara itu, VISI.NEWS mencoba meminta tanggapan lebih lengkapnya terkait hal ini Kepada Kepala Bidang Perikanan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Kabupaten Bandung Syaeful Argandi, ke kantornya beberapa kali.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini dimuat bukannya memberikan tanggapan malah terkesan melecehkan profesi wartawan dengan dugaan menyuap “menitipkan amplop” kepada sekuriti di kantor Dispakan.

Keputusan seperti itu jelas tidak mengindahkan informasi yang menyangkut kepentingan publik. Pasalnya Pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. @gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :