VISI.NEWS | SOREANG – Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima satu laporan dari Bawaslu Kab. Bandung terkait adanya perjokian coklit oleh Pantarlih di TPS 59 Desa Cibereum, Kecamatan Kertasari.
“Sejauh ini kan dalam laporan yang disampaikan LSM DEEP dan Bawaslu itu terjadi perjokian Pantarlih di beberapa kecamatan, tapi yang masuk ke saya adanya perjokian itu dari Kecamatan Kertasari saja, namun bisa juga hal tersebut yang terjadi di wilayah lain, sepertinya sudah diketahui dan di klarifikasi oleh Panwascam dan sudah dilakukan coklit ulang, oleh PPK bisa saja ya seperti itu, ” ujar Agus, kepada VISI.NEWS di ruang kerjanya, Senin (13/3/2023).
Dirinya membenarkan ada pergantian peran yang dilakukan oleh joki Pantarlih, setelah mengecek langsung oleh Panwascam ke lapangan sesuai laporan data-data dan rekomendasi dari Bawaslu di TPS 59 tersebut, “Setelah pihak Panwascam melakukan pengecekan, ternyata benar terdapat pergantian Pantarlih dan ada kesalahan peran di 7 Rumah tersebut, setelah diketahui dan di klarifikasi kenapa Pantarlih di ganti, katanya karena Pantarlih yang sebelumnya sedang sakit, tetapi setelah itu kita juga sudah melakukan Coklit ulang,” tuturnya.
Menurut Agus, laporan dugaan seperti itu kalau tidak dengan lokus data yang jelas akan susah untuk ditelusuri serta ditindaklanjuti. ” KPU menyambut positif laporan dari Bawaslu, dari LSM seperti DEEP dan yang lainnya, maupun masyarakat secara umum, seyogyanya kalau sampai tahu detailnya seperti identitas pantarlihnya dan wilayah lokasi TPS nya, kita akan lebih mudah untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.
Adanya perjokian di coklit Pantarlih tersebut, katanya, tentu menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada KPU serta pihak yang terlibat lainnya, juga berpotensi rawan terjadinya konflik di tengah masyarakat, bagaimana jika dikemudian hari ditemukan persoalan serupa, apa langkah konkrit yang telah dibangun KPU agar kedepannya hal-hal serupa tidak terjadi.
“Maka dari itu KPU melakukan beberapa tindakan, yang pertama preverentif dengan memberikan arahan-arahan kepada mereka untuk menghindari mekanisme pencoklitan yang keliru, hal-hal teknis seperti perjokian itu, saya sudah sampaikan ini menjadi perhatian kita kerja-kerja mereka itu sangat sensitif terkait dengan data, dan mereka kerja dilapangan, di awasi oleh siapapun, itu dari awal sudah diingatkan melalui PPK dan PPS,” ujar Agus.
“Yang kedua bahwa dalam perjalanannya kita monitoring, tapi tentu saja kita tidak mungkin ketemu dengan 11.081 Pantarlih se- Kabupaten Bandung. disamping itu juga kita kan punya perangkat PPK dan PPS untuk membantu memonitoring terkait kerja-kerja pantarlih. Kemudian yang ketiga itu, kita justru berterimakasih kepada semua komponen masyarakat yang memberikan informasi dan laporan kepada kita, dalam rangka untuk menjaga kepada publik, Kalau pun terjadi kesalahan harus kita pastikan kita melakukan langsung perbaikan, sekiranya masyarakat menemukan kejanggalan segera laporkan kepada PPS dan Pantarlihnya,” bebernya.
Sementara itu, terkait adanya pernyataan dari pihak Bawaslu bahwa, perjokian coklit pantarlih selain dikenakan sanksi administrasi tetapi bisa juga dibawa sampai ranah pidana. “KPU hanya memastikan mekanisme coklit itu harus sesuai aturan, kalo ada kesalahan dikoreksi, dan kalo mereka tidak sanggup jadi pantarlih kita ganti, sesuai mekanisme pembinaan apakah diganti atau dikasih surat peringatan, kalo untuk ke ranah pidana mungkin itu kebijakannya ada di Bawaslu,” ungkapnya.
Pengalaman dari Pemilu sebelumnya, kata Agus, bahwa di tahun pemilu 2014-2019 dan 2019-2024 kasus perjokian coklit Pantarlih tidak pernah terdengar sampai dibawa ke ranah hukum. ” seingat saya belum pernah dengar, saya sudah dua priode menjabat ketua,” pungkasnya.@gvr