VISI.NEWS | BANDUNG – Perkara pengeroyokan antara Ormas Sundawani dan Ormas Manggala Garuda Putih yang membuat heboh masyarakat Bandung, salah satu pelakunya dijatuhi pasal berlapis oleh Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombespol Dr. Budi Sartono pada hari Sabtu (20/04/2024) menyampaikan bahwa kejadian bermula dari keributan di kawasan Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Dalam insiden yang terjadi pada Kamis (18/4/2024) sore antara pengendara sepeda motor itu, yang satu mengaku dari Ormas Manggala dan yang lainnya dari Sundawani.
Kemudian keributan tersebut membuat salah satu pengendara memanggil teman-temannya yang mengaku dari Ormas Manggala.
“Saat itu juga teman-teman dari kedua Ormas ini ribut, akibat keributan tersebut salah satu orang dari Ormas Manggala harus meninggal dunia,” ucap Budi, dalam keterangannya.
“Kami sebelumnya sudah duduk bersama dengan para ketua ormas-ormas yang terlibat bentrokan ini, mereka bersepakat untuk menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Bandung menetapkan pelaku berinisial T yang dikenakan pasal 170 ayat 2 angka 3 (E) tentang pengeroyokan yang berbunyi barang siapa yang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan kematian, maka ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan dilapisi dengan Pasal 351 ayat 3 barang siapa yang dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga menjadikan mati orangnya, hukuman penjara 7 tahun. @gvr