VISI.NEWS | SUKABUMI – Tiga pelaku pencurian dengan cara pecah kaca dan gembos ban mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, diringkus. Mereka adalah DD (25), YBP (26) dan RA (29).
“Mereka ditangkap di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Selasa (3/9/2024).
Rita menuturkan para pelaku ditangkap pada saat berkumpul untuk merencanakan aksi serupa di wilayah Banten. Saat ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku.
“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, DD sebagai eksekutor yang melakukan pecah kaca mobil dan yang mengambil sejumlah uang yang disimpan di dalam tas. Kemudian YBP dan RA mengalihkan perhatian orang disekitar TKP serta memantau situasi di sekitar TKP,” kata Rita.
Lebih lanjut Rita menjelaskan DD merupakan residivis kasus pecah kaca di Polda Metro Jaya, sedangkan YBP dan RA residivis kasus pencurian di Polres Tangerang.
Rita menuturkan dari hasil pendalaman tiga pelaku ini beraksi dengan 7 orang pelaku yang kini masih dalam pengejaran polisi atau DPO, mereka adalah Y, BI, W, T, BI, S dan M.
Komplotan tersebut beraksi di berbagai tempat yang tiga diantara berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yaitu di Jalan KH A Sanusi RT 02/09, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, tepatnya di halaman Pool Damri dengan jumlah uang yang berhasil digasak Rp 500 juta. Selanjutnya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan kantor PLN Sukabumi dengan jumlah uang Rp 220 juta. Lalu di Jalan Pabuaran RT 04/06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong dengan Jumlah uang Rp 11 juta. Adapun 6 TKP lagi berada di Cianjur dan Bogor.
Pakai Paku dan Pecahan Busi
Adapun modus yang dilakukan para pelaku di Pool Damri yaitu pelaku menggunakan sepeda motor membuntuti korban yang akan menyetorkan uang. Pelaku kemudian menancapkan paku yang sudah dimodifikasi ke ban kendaraan korban. Saat ban kempes dan korban meninggalkan kendaraannya disana pelaku beraksi memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi lalu mengambil uang.
Di TKP lain tepatnya di depan kantor PLN Sukabumi, aksi pelaku diketahui oleh korbannya hingga terjadi tarik menarik. Ketika itu korban yang mempertahankan uang di dalam tas terseret sejauh 10 meter.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini 363 KUHP tentang curat dengan pidana penjara 7 dan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pidana penjara 12 tahun Adapun barang bukti dalam kasus ini terdiri dari 4 handphone, 2 unit motor Yamaha X-Ride dan Satria FU kemudian pecahan busi mobil,” ujar Rita.
@andri