Search
Close this search box.

Berbagai Jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Kabupaten Bandung

Barang bukti perkara Tindak Pidana Umum di halaman kantor Kejari Kabupaten Bandung./visi.news/gustav viktorizal

Bagikan :

VISI.NEWS | BALEENDAH – Kejari Kabupaten Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang perampasan periode bulan Mei 2023 sampai Juni 2024, yang bertempat di Halaman kantor Kejari Kabupaten Bandung Kamis (4/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan, S.H., M.H. diwakili Kasipidum Arieanto, S.H. menyampaikan beberapa rincian perkara yang telah dimusnahkan diantaranya Perkara Tindak Pidana Umum Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sertaTindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM & TPUL) 29 Perkara. Perkara Tindak Pidana Umum Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) 73 Perkara dan Narkotika, Psikotropika Zat Adiktif lainnya (Napza) 117 perkara.

“Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 224,586 gram, ganja sebanyak 2.759 gram, ganja sintetis sebanyak 493,119 gram,” katanya, kepada sejumlah awak media dilokasi.

“Kemudian Psikotropika golongan IV jenis alprazolam, riclona, merlopam, clonazepam, lorazepam sebanyak 30 butir, obat keras golongan G jenis trihexypenidyl, tramadol HCl, Dextromethorpan, miprosol, cytotec misoprostol sebanyak 7.808 butir. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 158.800 batang. Peralatan elektronik berupa handphone, Printer, timbangan elektrik, flashdisk berbagai merk sebanyak 141 buah dan senjata tajam berupa golok, pisau dapur, pisau belati, yang totalnya berjumlah 14 buah, kunci letter T dan peralatan kunci sebanyak 50 buah,” sambungnya.

Pihaknya mengatakan bahwa selain barang bukti yang dimusnahkan kali ini, ada juga barang bukti yang diserahkan kembali kepada yang berhak dan dirampas negara untuk dilelangkan.

“Keseluruhan tindak pidana ini ada 220 perkara, semua yang telah dimusnahkan sudah mempunyai hukum tetap,” pungkasnya.
@gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :