VISI.NEWS | BANDUNG – Surat titipan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan dalih aspirasi masyarakat guna memuluskan siswa masuk SMKN dari salah anggota DPRD Kota Bandung ke Disdik Jawa Barat kembali terjadi.
“Bahkan Kop Surat pun dengan surat resmi DPRD Kota Bandung bersifat aspirasi masyarakat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jabar,” ungkap Dwi Soebanwanto dari Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) kepada VISI.NEWS, Jumat (24/6/2022).
Adanya PPDB untuk SMKN, katanya, telah diatur oleh Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur Provinsi Jabar. “Ada beberapa jalur yg disediakan dari Afirmasi RMP/SKTM, pindahan, prestasi itu untuk tahap satu dan tahap dua. Sekarang tinggal jalur zonasi. Saat jalur dua zonasi sekarang ini sedang berproses ada oknum anggota DPRD Kota Bandung dari Komisi D membuat jalur baru jalur ‘aspirasi masyarakat’ dengan merekomendasikan calon peserta didik tersebut ke SMKN 2, 8, 9, 13 dan PU,” ungkapnya.
Ia menilai sangat naif seorang anggota dewan kota, duduk di komisi yang salah satu bidangnya adalah bidang pendidikan, tidak tau aturan walaupun dengan alasan memperjuangkan konstuennya. Bahwa Pemerintahan Kota itu hanya mengurus SD dan SMP. @nia