Search
Close this search box.

Berkedok UMKM hingga Kafe, Prostitusi Tersembunyi Jadi Sorotan Satpol PP Samarinda

16 Desember 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyoroti maraknya praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan celah perizinan usaha di wilayah perbatasan Samarinda–Kutai Kartanegara./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyoroti maraknya praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan celah perizinan usaha di wilayah perbatasan Samarinda–Kutai Kartanegara. Fenomena ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih serius, termasuk eksploitasi anak di bawah umur.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Samarinda, Edwin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pola pergeseran modus operandi dari lokalisasi terbuka ke bentuk usaha yang tampak legal. “Kami menemukan pergeseran modus di jalan perbatasan Samarinda–Kutai Kartanegara. Hal serupa juga terjadi di eks lokalisasi seperti Loa Hui dan Solong yang kini berubah wujud menjadi kafe, namun di dalamnya tetap mengemas layanan prostitusi hingga mempekerjakan anak di bawah umur,” ujarnya di Samarinda, Selasa.

Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Kopi Pangku di jalur poros Samarinda–Kutai Kartanegara. Di lokasi tersebut, sejumlah bangunan yang mengantongi izin sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah justru beroperasi layaknya tempat hiburan malam. Edwin menilai kondisi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin usaha yang diterbitkan melalui sistem online single submission (OSS).

“Fenomena ini menuntut pengawasan yang lebih ketat dan pengecekan langsung di lapangan. Jangan sampai izin usaha hanya menjadi formalitas administrasi, sementara praktik di lapangan jauh menyimpang dari peruntukannya,” kata Edwin. Ia juga menegaskan bahwa penanganan masalah tersebut membutuhkan kerja sama lintas instansi dan organisasi perangkat daerah, mengingat kompleksitas persoalan sosial yang dihadapi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025. Menurutnya, penertiban penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui operasi gabungan.

Baca Juga :  Gus Ipul Tekankan Transparansi Asesmen Siswa Sekolah Rakyat ke Pemda

“Operasi penertiban akan kami lakukan secara konsisten dengan penerapan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan bagi para pelanggar,” ujar Anis. Ia menambahkan, pengawasan pascapenertiban juga diperkuat dengan menempatkan personel Bantuan Kendali Operasi di setiap kecamatan guna mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

Selain langkah penindakan, Satpol PP Kota Samarinda telah merampungkan pemetaan kajian risiko kerawanan ketenteraman dan ketertiban umum. Pemetaan tersebut menjadi dasar strategis dalam menentukan skala prioritas penanganan potensi gangguan keamanan, sekaligus upaya preventif agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Kota Samarinda.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :