Search
Close this search box.

Berlaku Mulai Kamis (19/4/2024), Pelantikan 500 ASN Pemkab Sidoarjo Dibatalkan

Pelantikan Sekda Kab. Sidoarjo dan ratusan ASN di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jumat (22/3/2024) lalu. /visi news/dok

Bagikan :

VISI.NEWS | SIDOARJO – Pelantikan terhadap 500 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Jumat, 22 Maret 2024, menghadapi masalah serius setelah dianggap melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Akhirnya, pelantikan tersebut dibatalkan melalui surat pembatalan yang dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Sidoarjo nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan dalam Jabatan. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, yang turut dalam proses pembatalan tersebut.

“Berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo No 821.2/815/438.1.1/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Pemkab Sidoarjo, bersama ini disampaikan bahwa terhadap pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 dilakukan pembatalan untuk memenuhi ketentuan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024,” demikian bunyi surat pembatalan tertanggal 16 April 2024.

Pelantikan pejabat Pemkab Sidoarjo tersebut juga termasuk Fenny Apridawati sendiri sebagai Sekda Sidoarjo. Sebelumnya Fenny menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo. Fenny dilantik bersama tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya. Yakni Makhmud sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Dwijo Prawito sebagai Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo serta Budi Basuki sebagai Kepala BKD Sidoarjo dilantik di pendopo Delta Wibawa.

Selain pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor juga melantik pejabat administrator dan pengawas serta Kepala SD Negeri dan SMP Negeri. Rinciannya 69 pejabat administrator, 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP negeri.

Meskipun pembatalan resmi berlaku pada Kamis, 19 April 2024, surat pembatalan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024.

Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan tegas melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Pelantikan tersebut diketahui melanggar Pasal 71 ayat 2, UU No 10 tahun 2016, tentang Pilkada.

Baca Juga :  Update Banjir Dayeuhkolot Hari Ini, Sejumlah Titik Sudah Bisa Dilalui

Keputusan pembatalan ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan proses pemerintahan dan pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Proses pengangkatan dan mutasi pejabat harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :